Dalang Dugaan Korupsi Pertambangan PT Antam, Ampuh Sultra Tantang Kejati Tangkap Aceng dan Heri

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendapat tantangan untuk menangkap dua orang pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di IUP OP PT. Aneka Tambang (Antam) tbk Konawe Utara.

Tantangan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyusul penetapan tersangka dari pihak PT. Antam, PT. LAM dan Perusda Sultra.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, eksistensi Aceng dan Heri dalam kegiatan pertambangan di WIUP PT. Antam tbk Konawe Utara tak dapat di nafikkan.

Sebab menurut dia, di beberapa kesempatan Aceng dan Heri sempat terlihat bersama pengawas lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM) GL, yang saat ini sudah berstatus tersangka dan dalam penahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Aceng dan Heri ini harus segera di periksa dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di WIUP PT. Antam, jangan sampai kedua orang ini luput dari penindakan oleh Kejati Sultra”. Ucap Hendro saat di konfirmasi via whatsapp pribadinya, Pada Rabu, (28/6/23).

Pria yang akrab disapa Egis itu menambahkan, nama Aceng dan Heri sangat familiar sejak mencuatnya kabar kegiatan pertambangan ilegal di eks IUP PT. KMS 27 oleh PT. Trimega Pasific Indonesia (TPI).

Selain itu, nama Aceng kembali mencuat setelah kegiatan pertambangan KSO Basman menuai sorotan dari masyarakat terkait dugaan pertambangan tanpa izin di wilayaj IUP PT. Antam.

“Kalau berbicara tentang PT. TPI, nama Aceng dan Heri ini bukan rahasia lagi. Meskipun yang diduga kuat memiliki peran penting itu adalah pak Aceng”. Jelasnya

Lebih lanjut, Hendro menerangkan, eksistensi Aceng di WIUP PT. Antam di Blok Mandiodo telah lama berlangsung. Bahkan sejak adanya polemik 11 IUP swasta vs PT. Antam.

“Waktu 11 IUP masih aktif, pak Aceng sudah dikenal oleh kalangan penambang di Blok Mandiodo. Apalagi eksistensinya dominan sebagai pemodal”. Terang aktivis nasional asal Konawe Utara itu.

Oleh karena itu, pihaknya merasa janggal ketika Aceng bisa lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT. Antam tbk Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara.

“Ini akan sangat janggal, ketika dari pihak PT. LAM dan PT. Antam sudah ada yang di tetapkan sebagai tersangka, tetapi pak Aceng masih belum ada tanda-tanda akan di proses hukum,” Tutupnya. (**)

Comment