KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membatasi usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mendatang, yakni maksimal 50 tahun.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan bahwa hal tersebut untuk mengantisipasi kejadian di tahun 2019, dimana banyak KPPS yang mengalami kelelahan.
“Artinya, paling tidak dengan usia maksimal 50 tahun itu, salah satu mitigasi dari KPU agar tidak terjadi lagi kelelahan ataupun korban yang akan jatuh pada har H Pemilu, sampai pada saat penghitungan Suara,” jelasnnya.
“Maksimal 50 tahun. Jadi di bawahnya bisa saja sampai dengan umur 17 tahun minimalnya,” tambahnya.
Jumwal menyampaikan, berdasarkan data, pengalaman dan pantauan pada Pemilu tahun 2019 lalu, pihaknya mengamati bahwa ada beberapa lokasi yang terpaksa menghentikan proses penghitungan, karena sudah sangat kelelahan padahal seharusnya belum selesai.
“Akhirnya saat itu kami bersama Bawaslu turun dan harus melanjutkan proses itu,” katanya.
Bukan hanya itu, pada tahun 2019 lalu ada satu KPPS di Kecamatan Kambu, karena kelelahan saat pulang kerumah menggunakan kendaraan roda empat usai pemungutan suara, saat diperjalanan mengalami kecelakaan akibat sangat lelah.
“Itu mendapatkan santunan kemarin dari KPU RI,” ucapnya.
Lanjut ia menyampaikan, selain batasan usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 mendatang juga harus bisa menggunakan teknologi informasi, karena dalam rancangan PKPU akan menggunakan Aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP).
“Berarti kita lebih dominan bagaimana KPPS itu menggunakan teknologi informasi dalam proses, baik itu penghitungan maupun rekapnya,” ungkapnya
Untuk diketahui, perekrutan KPPS sendiri akan dilakukan satu bulan sebelum hari H Pemilu. (**)
Comment