MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 381 dari 387 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD yang didaftarkan 16 partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya, hanya 6 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).
Dari 381 terdapat 11 bakal calon yang ganda antara partai politik yang terdiri dari 9 berjenis kelamin laki-laki dan 2 perempuan yakni 7 ganda sesama bakal calon dalam Kabupaten Buru dan 4 ganda di luar Kabupaten Buru.
Untuk itu, 381 Bacaleg tersebut masih perlu melakukan perbaikan hingga batas waktu 9 Juli 2023 mendatang.
Hal tersebut dari rapat koordinasi (Rakor) dan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPRD Kabupaten Buru untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Buru, di Aula Rapat Kantor KPU Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (24/6/2023).
Ketua Kordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Buru, Faisal Amin Mamulaty, mengatakan untuk menjadi perhatian hasil yang KPU serahkan ini adalah hasil keseluruhan yang meliputi seluruh dokumen bakal calon, sehingga setidaknya pimpinan partai politik yang harus mengambil secara langsung.
Mamulaty menyampaikan menyangkut dengan hasil yang telah KPU Kabupaten Buru verifikasi, kemudian pihaknya akan menyerahkan kembali kepada pimpinan partai politik dan kemudian pimpinan partai politik berkewajiban untuk melengkapinya dan kemudian menguploadnya kembali ke dalam silon.
Dia menegaskan waktu perbaikan sangat minim waktu perbaikan untuk partai politik hanya diberikan waktu selama 15 hari yang terhitung dari 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
“Mudah-mudahan Bapak Ibu pimpinan partai politik sudah menyiapkan hal-hal itu, sehingga pada tanggal 9 Juli nanti ketika silon kembali di close dan waktu itu akan diberikan kepada KPU diseluruh tingkatan untuk melakukan verifikasi kembali atas apa yang sudah diupload,” ucapnya.
Ia menginginkan mudah-mudahan ini menjadi perhatian dari pimpinan-pimpinan partai politik untuk kembali menyampaikan ke seluruh bakal calon berkaitan dengan kekurangan administrasi yang wajib untuk dilengkapi. (**)
Comment