MUNA, EDISIINDONESIA.id – Warga masyarakat Desa Parida, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) mengadukan mantan Pj Kepala Desa (Kades) HF (inisial) di Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, pada Selasa (13/6/2023).
HF diadukan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 pada item pembuatan bagang dengan anggaran sebesar Rp 160 juta.
Ketua HIPPMA Parida, Agus, mengutarakan beberapa hal yang menjadi dugaan atas aduan yang mereka layangkan. Mulai dari tahap perencanaan pembuatan bagang yang tidak pernah dimusyawarahkan bersama BPD hingga masyarakat, hingga proses pekerjaan yang sarat buat kepentingan pribadi maupun kelompok Pj Kades.
“Tentang pembuatan bagang itu seperti disulap. Tidak ada papan informasi dan sosialisasi RKPDes dan APBdes. Kemudian, Pj Kades memipihak ketinggalan tanpa adanya rapat pra kerja bersama BPD, TPK serta masyarakat,” ungkap Agus di pelataran kantor Kejari Muna didampingi beberapa orang temannya.
Selain itu, dia mengungkapkan saat ini kondisi bagang tersebut tidak dapat dimanfaatkan pula oleh masyarakat. Sebab, bagang tersebut telah rusak, bahkan fisik dari benda tersebut tidak berada di desa Parida.
“Bagang itu tidak ada di Parida. Sudah terbawa angin. Bagaimana bahan-bahan yang digunakan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasinya,” bebernya.
Disamping itu pula, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) baik ketua dan sekretaris tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan bagang tersebut.
“Jadi kami berharap atas aduan yang kami masukkan baik di Inspektorat maupun Kejaksaan Muna agar segera diproses oleh pihak terkait,” pungkasnya. (**)
Comment