KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pria di Kota Kendari, berinisial DS (27) mengaku diperintahkan orang lain dan diberi upah Rp 1,5 juta rupiah sehingga diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari setelah kedapatan menguasai narkotika jenis ganja di Kota Kendari.
“DS mengaku sudah dua kali menerima paket ganja itu dari seorang pria berinisial AS yang beralamat di Kota Makassar,” kata Kasatreskrim Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka kepada edisiindonesia.id, Kamis (25/5/2023).
Kemudian, DS juga mengaku bahwa paket ganja itu dipesan oleh seorang pria asal Kendari berinisial AL dan dijanjikan upah.
“Ketika paket ganja itu sudah sampai kepada AL. Ia akan diberikan upah sebesar Rp. 1,5 juta, Maka dari itu, kami akan mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan (AL red),” ungkapnya.
Adapun kronologisnya, Hamka menerangkan pada Senin (15/5) pihaknya mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Kanwil Kendari bahwa ada satu paket barang yang mencurigakan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang yang berada, di Kecamatan Mandoga.
Setelah mendapat informasi tersebut, ia bersama Bea dan Cukai membuntuti paket mencurigakan itu yang diantar oleh jasa ojek online dan dititipkan di pos security kampus ternama di Kota Kendari.
“Saat kami buntuti, paket itu dititipkan di pos security kampus ternama di Kota Kendari dan kami meringkus DS beserta barang buktinya satu paket ganja seberat 316 gram,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ds disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider 11 ayat (1).
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” tukasnya. (**)
Comment