Berkas Perkara Kasus Dugaan Suap Izin PT MUI Ditangani Penuntut Umum

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dua bulan berlalu kasus dugaan suap izin Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syaiful Maulana masih dalam tahap 1 atau tahap pemeriksaan berkas perkara oleh penuntut umum.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody saat dikonfirmasi edisiindonesia.id, di ruangannya, Selasa (23/5/2023).

Ia mengatakan, berkas kasus dugaan suap tersebut sudah diserahkan oleh Tim Penyidik Kejati Sultra kepada penuntut umum.

“Jadi ketika penuntut umum sudah memeriksa dan berkas kasus itu lengkap, maka dinyatakan P 21,” jelas Dody.

Ketika sudah P 21 atau sudah lengkap, ungkapnya kasus ini akan naik ketahap selanjutnya dan kedua tersangka beserta barang buktinya akan diserahkan kepada penuntut umum.

“Setelah tahap 1 selesai, berlanjut tahap 2 penyerahan tersangka beserta barang buktinya. Diserahkan Tim Penyidik Kejati Sultra ke penuntut umum,” ungkap Dody.

“Akan tetapi kalau belum lengkap maka penuntut umum mengeluarkan P 19 yang mana berkas itu dikembalikan ke penyidik Kejati Sultra untuk dilengkapi,” sambungnya.

Namun, Dody menambahkan dalam pemeriksaan berkas itu penuntut umum mempunyai kewenangan untuk menentukan sikapnya. Pemeriksaan itu berlangsung 14 hari.

“Pada 14 hari pemeriksaan penuntut umum berkewajiban untuk menentukan sikapnya. Apakah kasus ini P 21 atau P 19,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam perjalanan kasus dugaan suap izin PT MUI, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala berstatus menjadi tahanan kota atas jaminan PJ Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Sedangkan Syaiful Maulana sejak Senin 13 Maret 2023, hingga kini masih mendekam dibalik jeruji besi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II Kendari. (**)

Comment