Bawaslu Sultra Pantau Tahapan Pendaftaran Bakal Caleg di KPU

KENDARI, EDISIINDONESIA, id – Dalam mencegah dan menindak terhadap pelanggaran pemilu 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) intensif melakukan pengawasan tahapan pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg).

Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo meyampaikan. Pada hari pertama tahapan pendaftaran berlangsung dengan lancar dan ditemukan potensi pelanggaran maupun potensi sengketa.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan laporan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Bawaslu Provinsi Sultra dan laporan Bawaslu 17 Kab/Kota Se-Sultra.

“Calon Legislatif belum melakukan pendaftaran. Baru satu orang calon anggota DPD yang menyerahkan pendaftaran di KPU Provinsi Sultra,” kata Iwan, Selasa (2/4/23)

Iwan juga menuturkan, sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023, Bawaslu Provinsi Sultra beserta Bawaslu Kab/Kota telah membuka Posko Pengaduan terkait tahapan pendaftaran Caleg ini.

“Posko ini kami bentuk untuk merespon masyarakat yang akan mengajukan tanggapan jika ada bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU No 10 Tahun 2023,” jelasnya

“Posko pengaduan di Kantor Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se-Sultra buka setiap jam kerja, dan untuk Bawaslu Sultra dapat menghubungi narahubung di nomor 082377933188,” tutupnya. (**/Che)

Comment