Hari Pertama Pengajuan Bakal Caleg Kota Kendari, Sejumlah Parpol Datangi KPU

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari melakukan pengawasan penerima pengajuan bakal calon anggota legislatif tingkat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di hari pertama pengajuan, Senin (1/5/2023).

Hal tersebut sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa jadwal pengajuan bakal calon anggota dilaksanakan mulai 01 Mei 2023 – 14 Mei 2023 mendatang.

Akan tetapi, dihari pertama sejak dibuka jadwal pendaftaran pada pukul 08.00 – 16.00 WITA, belum ada Partai Politik (Parpol) tingkat Kota Kendari yang datang mendaftarkan atau mengajukan bakan calon anggota DPRD.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan bahwa, dihari pertama pengajuan memang ada beberapa perwakilan dari Partai yang datang ke kantor KPU Kota Kendari melalui help desk pengajuan bakan calon.

Tetapi bukan untuk mendaftar, namun melakukan konsultasi terkait surat keterangan (suket) terdaftar sebagai pemilih yakni dari PDIP.

“Juga ada Parpol yang melalukan aktivasi akun Silon, yakni Partai Ummat, Perindo, PKS, dan PBB,” sebutnya.

Lanjut ia menyampaikan, bahwa dari total 18 Parpol peserta Pemilu sudah 15 Parpol yang memiliki akun Sipol dan semuanya telah aktif.

“Tinggal 3 parpol yang belum membuat akun Silon, yakni PSI, Gelora, dan Garuda,” bebernya.

Untuk diketahui, dalam rangka melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Kendari, KPU Kota Kendari menyediakan empat tim verifikator pengajuan bakan calon, dan tiga tim untuk pelayanan konsultasi.

Bahkan, KPU Kota Kendari juga melalukan pelayanan konsultasi secara daring yakni melalui akun media sosial resmi KPU Kota Kendari dan Grup WA bersama Parpol. (Irna)

Comment