Pemkab Mubar Keluarkan Surat Edaran, ASN Harus Hidup Sederhana

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) melalui Pj. Bupati, Dr. Bahri menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 800.1.6.1/6 / 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab.

Menurut Bahri, surat edaran ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada sidang Kabinet Paripurna tanggal 2 Maret 2023, SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/1916/SJ, 31 Maret 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah, serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.

“Dalam SE Mendagri tersebut disampaikan hal-hal berikut berdasarkan, A. Peraturan Pemerintah nomor 42 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan B. Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.Senin 10/4)23,” beber Bahri.

Oleh karena itu, dalam SE Bupati Mubar dengan nomor 800.1.6.1/6 / 2023 tersebut untuk seluruh ASN setempat, maka dihimbau,

a. Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukan pola hidup mewah.

b. Aparatur Sipil Negara dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

c. Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis) akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Comment