KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, La Ode Kabias menggugat secara perdata mantan Walikota Kendari, Zulkarnain Kadir di Pengadilan Negeri Kendari.
La Ode Kabias menggugat eks Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Pemkot Kendari karena telah di-non job dari jabatannya sebagai Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Kota Kendari.
Lewat kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Hiwayad, Kabias menuntut kerugian Rp20 miliar karena atas kebijakan Sulkarnain Kadir, membuat dirinya kini kehilangan jabatan.
La Ode Kabias kini bertugas sebagai staf di Dinas Perindustrian dan Transmigarasi selama 2 tahun terakhir.
Selain itu, Kabias tengah mengalami kerugian baik materil maupun immateril dari kebijakan Sulkarnain Kadir.
“Klien saya mengalami Kerugian materil sebesar Rp. 400 juta, sedangkan immaterialnya setelah dihitung kami formulasikan sekitar Rp. 20 Miliar,” kata La Ode Muhamad Hiwayad kepada media ini, Selala (3/4/23) di Kantor Pengadilan Negeri Kendari.
Kemudian, menurut Muhamad Hiwayad, Sulkarnain Kadir telah melawan hukum, sebab sudah masuk dalam ranah privat kliennya. Setelah di-non job, Kabias yang saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari tidak dikembalikan ke jabatan semula.
“Padahal sudah jelas 2 Tahun lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASPN) sudah membuat surat rekomendasi yang isinya memberitahukan kepada Pemkot Kendari agar mengembalikan jabatan La Ode Kabias ke jebatan sebelumnya (Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Kota Kendari) atau setara,” pintahnya
“Tetapi hingga kini klien saya masih menjadi Staf Perindustrian Dan Transmigrasi, sementara kalau dilihat dari jabatan ASNnya seharusnya sudah tidak jadi staf dan itu sudah jelas dari surat rekomendasi KASN,” lanjutnya
Muhamad Hiwayad menambahkan, apabila nantinya Sulkarnain Kadir tidak mengabulkan segala gugatan kliennya. Ia akan meyita barang-barang sulkarnain Kadir.
“Kami akan menyita barang-barang milik Sulkarnain Kadir, salah satunya Rumah mewahnya yang berada di jalan Kelengkeng, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari,” tukasnya. (EI/Che)
Comment