KENDARI, EDISIINDONESIA.id -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan Kapolres Baubau yang melayangkan surat panggilan terhadap 2 orang jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan.
Sebelumnya, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan dilaporkan ke Polres Baubau terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh seorang developer bernama Ardin ke Polresta Baubau setelah menulis berita yang berjudul ‘Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya’.
Maka dari itu, Kordiv Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono meminta kepada Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto agar mengevaluasi kinerja Polres Baubau yang dinilai menciderai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri terkait perlindungan kerja-kerja jurnalistik.
Sebab, tindakan Kapolres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan bentuk kriminalisasi serta ancaman kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.
Kemudian, La Ode Kasman Angkosono juga mengatakan, pemanggilan 2 jurnalis atas dasar UU ITE membuktikan Polres Baubau tidak paham jurnalis dalam melakukan kerja-kerjanya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Polres Baubau memanggil 2 jurnalis Tribunnews Sultra dengan alasan hanya untuk berduskusi, menurut kami sangat tidak masuk akal. Sebab, Polres Baubau telah mengeluarkan panggilan resmi untuk permintaan keterangan dalam UU ITE,” ucapnya, Rabu (29/03/23)
“Saya kira beberapa hal tersebut menjadi bukti nyata ketidakprofesionalan polisi dalam rangka menjalankan tugas,” jelas Kasman.
Lanjut dari itu, La Ode Kasman Angkosono menegaskan, seluruh sengketa produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan malah digiring ke UU ITE. Untuk itu, AJI Kendari menyatakan sikap:
1. Meminta Kapolda Sultra memanggil Kapolres Baubau, untuk melakukan evaluasi kinerja dan pembinaan. Karena atas tindakannya dapat mengganggu kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers di Sultra.
2. Meminta Kapolda Sultra memerintahkan Propam agar melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Baubau.
3. Meminta polisi menolak seluruh laporan sengketa produk jurnalistik, karena sengketa produk jurnalis diselesaikan dengan mekanisme UU Pers.
4. Mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga dan menghormati kebebaaan pers sebagai bagian integral dari demokrasi yang sehat.
5. Meminta kepada Kapolda Sultra agar Mencopot Kapolres Baubau. (**)
Comment