KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Penyidik Polres Konawe Utara melimpahkan tersangka Direktur PT Putra Jaya Perkasa (PJP) dan barang bukti kasus dugaan penambangan ilegal (ilegal mining) di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa (21/3/2023).
Penyerahan berkas perkara dan tersangka tersebut bertempat di ruangan Tahap II Kejaksaan Negeri Konawe, Senin 20 Maret 2023 kemarin. Pada kesempatan ini, Jhon Putra didampingi oleh Tajuddin Sido, SH selaku kuasa hukumnya.
Setelah berkas perkara dan barang bukti diserahkan ke Kejari Konawe, kini Direktur Utama PT Putra Jaya Perkasa (PJP) Jhon Putra sudah resmi menjadi tahanan Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe selama 21 hari kedepan.
Diketahui pasca tahap dua dilakukan, pihak Kejaksaan kemudian tinggal melakukan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dan merampungkan berkas dakwaan untuk selanjutnya membawanya ke Pengadilan untuk diadili.
Diketahui, Jhon Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Konawe karena diduga melakukan pertambangan ilegal (Illegal Mining) di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk tepatnya di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain Jhon Putra, Sat Reskrim Polres Konawe Utara sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni lelaki berinisial MD (Mudin) dan CF (Cheng Fu).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marwan Arifin, SH mengatakan, setelah tahap dua ini, Jhon Putra sudah resmi menjadi tahanan Kejari Konawe. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Jhon Putra dilakukan penahanan.
“Kepada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Unaaha,” kata Marwan Arifin.
Atas perbuatannya, Jhon Putra kenakan pasal berlapis yakni, Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI. No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU. RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU. RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp.10 Miliar,” pungkasnya. (**)
Comment