Kasat Reskrim Polres Buteng Dilapor ke Polda, Diduga Lakukan Pengrusakan Barang

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Buton Tengah berinisial ARS, dilaporkan ke SPKT Mabes Polda Sultra, Senin (20/3/23).

ASR dilaporkan atas dugaan pengrusakan barang terhadap pelapor bernama Samsuri, yang beralamat di Desa Moko, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

Samsuri mengungkapkan, pengrusakan itu bermula ketika tempat usahanya disegel pada tanggal 11 Februari 2023 oleh terlapor dengan alasan usaha miliknya sedang bermasalah.

“Kemudian, berlanjut di tanggal 9 Maret 2023. Yang mana ASR bersama tiga orang anggotanya datang ke rumah, saya terima dengan baik, begitu duduk. dia sampaikan ke saya bawah bapak punya pelanggaran,” kata Samsuri pada awak media.

Hanya saja, saat Samsuri melayangkan bantahan atas tuduhan itu, terlapor dalam hal ini ASR marah dan memukul meja menggunakan pistol dan mengenai handphone miliknya.

“Terlapor ASR emosi dan dia pukul mejaku menggunakan pistol sehingga HP ku rusak,” jelas Samsuri.

“Dia (ASR red) sampaikan pada saya bapak ada pelanggaran masalah adminstrasi. Sa bilang adminstrasi apa? Tidak katanya bapak sedikit saja ini yang dibayar,” katanya sembari menirukan pernyataan kasat reskrim.

Selain itu, Samsuri berharap kepada Kapolda Sultra dan Kapolri agar menindaklanjuti perbuatan bawahannya yang bersikap arogan.

“Sebab dari perbuatan Kasat Reskrim Polres Buteng, berinisial ASR telah merugikan saya secara pribadi dan karyawan-karyawan saya sebanyak 12 orang yang menggantungkan hidupnya hanya di tempat usahaku, olehnya itu saya meminta kepada bapak Kapolda Sultra dan Bapak Kapolri agar menindaklanjuti kejadian ini,” tegasnya

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum pelapor M. Zein Ohorela mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Buteng, berinisial ASR. Yang diatur dalam pasal 406 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 KUHP.

Selain itu, ia juga melaporkan berkaitan dengan pengaduan pelanggaran kode etik kelembagaan profesi Polri.

“Laporan tersebut kami sudah sampaikan secara tertulis pada (3/3/2023), tentang pemasangan polisi line pada penutupan kegiatan usaha klien saya,” ungkap M. Zein Ohorela sembari menunjukkan laporan polisi terkait kasus ini.

Dia menambahkan, peristiwa sikap arogansi terlapor membanting pistol di depan kliennya, juga dianggap telah melanggar kode etik dan sudah diperiksa oleh Propam Polres Buteng.

“Jadi karena ini upaya hukum, kita menunggu aja hasilnya sebagaimana sudah diatur oleh undang-undang dan perlindungan hukum bagi klien saya,” tutupnya.

Hingga saat ini EdisiIndonesia.id masih mencoba untuk mengkonfirmasi aduan ini pada Kabid Humas Polda Sultra.

Hanya saja, hingga saat ini belum ada respon. (EI/Che)

Comment