Polresta Kendari Tangkap Resedivis Pencurian yang Meresakan Warga Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Jajaran Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Kota (Polresta) Kendari, menangkap seorang resedivis kasus pencurian di wilayah hukum setempat yang sangat meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan tersangka pencurian itu berinisial SW (42), warga Kelurahan Tetenggolasa, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan.

“Tersangka ini sudah pernah menjadi tahanan dengan kasus yang sama,” katanya, Selasa (14/03/23).

Menurut Fitrayadi, SW kembali melakukan aksi pencuriannya lebih dari 10 TKP dan ia berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit motor, kompresor dan berbagai peralatan pertukangan serta Hand Phone (HP),” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun.

Diketahui, SW (40) di amankan oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, di salah satu indekos di Jalan Syech Yusuf.

Comment