Pimpinan DPRD Sulsel Andi Ina, Nimatullah dan Darmawangsa Hadiri Panggilan PN Tipikor

MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id – Tiga pimpinan DPRD Sulawesi Selatan dihadirkan Jaksa Penuntut umum dalam kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, Selasa 7 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Makassar.

Ketiganya adalah Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartikasari, Wakil Ketua Ni’matullah dan Darmawangsa Muin serta Sekertaris DPRD M Jabir.

Jaksa Penuntut Umum, Johan Dwi Junianto mengatakan seyogyanya hari ini ada lima orang saksi, namun satu diantaranya yakni Muzayyin tidak hadir.

“Yang tidak hadir Muzayyin, sedang umroh, “ujarnya.

Digelar sejak pukul 10.00 Wita, Majelis hakim terlihat banyak mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan, utamanya pada Andi Ina.

Pasalnya Andi Ina diketahui meminjam uang senilai Rp 4 miliar pada kontraktor Petrus Yalim untuk keperluan pengembalian uang hasil temuan BPK.

“Saya meminjam pada saudara saya, Petrus Yalim, ujar Andi Ina.

Andi Ina lebih jauh mengatakan, peminjaman itu dilakukanya tidak lain agar temuan BPK pada kekurangan kas daerah dapat tertutupi.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Johan Dwi Junianto mengatakan, keterangan Andi Ina itu masih perlu dipertanyakan.

“Keterangan tadi (Andi Ina) yang bilang bagaimanapun caranya ini harus diselesaikan. Tentu perlu dilihat lagi, apakah dalam keterangan ini dalam artian positif atau memang ada hal lain yang disembunyikan, itu muncul penyalahgunaan,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Johan tak cukup yakin, sebab Andi Ina justru meminjam pada Petrus Yalim.

“Kenapa bukan ke Bank saja, kenapa harus ke situ,” tukas Johan.

Diketahui kasus ini merupakan rangkaian dari kasus suap Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Dimana dari kasus tersebut oleh KPK ditemukan ada dugaan suap pada empat orang anggota BPK yang kini berstatus terdakwa, masing-masing Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto dan Andi Sonny. (**)

Comment