Ernawati Hanya Cari Keadilan, LBH: Ada Dugaan Extrajudicial Killing

MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id – LBH Makassar angkat suara terkait kasus yang dialami Ernawati, istri anggota Polisi yang menjadi tersangka UU ITE karena aktif menyuarakan kejanggalan kematian saudaranya (Kaharuddin) di media sosial.

LBH Makassar melalui Wakil Direkturnya, Abd Aziz Dumpa mengatakan, pihaknya yang memonitoring kasus tersebut memang menduga ada extrajudicial killing.

“Ada dugaan extrajudicial killing yang diduga kuat dilakukan oleh anggota Polda Sulsel, dengan melakukan penyiksaan terhadap Kahar Dg. Sibali hingga merenggut nyawanya,” ujar Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa dilansir dari detik.

Aziz mengatakan berdasarkan catatan LBH Makassar, Kaharuddin ditangkap dengan tuduhan pencurian dan pemberatan pada 24 Juni 2019.

Kala itu informasi yang didapatkan, penangkapan dipimpin oleh Ipda Sangkala bersama anggota Polres Sinjai dan Polda Sulsel berjumlah 9 orang, dalam penangkapan itu diduga tanpa surat perintah penangkapan.

“(Penangkapan) dipimpin oleh Ipda Sangkala. Saat ditangkap, Kahar yang kondisinya terlihat sehat walafiat berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel,” ujar Aziz Dumpa.

Selanjutnya merasa ada yang salah, Ernawati lantas mendatangi Posko Resmob Polda Sulsel setelah mengetahui penangkapan terhadap adiknya.

Namun pada hari yang sama di tanggal 24 Juni 2019 tersebut sekitar pukul 15.00 Wita, Ernawati mendapatkan informasi bahwa saudaranya telah meninggal dunia dan mayatnya berada di RS Bhayangkara.

“Kahar disebutkan juga meninggal karena 2 hal, yaitu karena tembakan dan efek penggunaan narkoba. Erna berupaya untuk melihat mayat Kahar namun tidak diberikan izin,” katanya

Berselang tiga jam kemudian, mayat Kaharuddin Dg. Sibali dibawa ke rumah istrinya yang bernama Hayati. Saat membuka kain penutup mayat, lanjut Aziz, Ernawati melihat tubuh saudaranya itu penuh dengan luka dan lebam, serta bekas tembakan pada bagian lutut.

Ernawati kemudian menduga bahwa kematian adik kandungnya disebabkan oleh penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Dia kemudian resmi melaporkan dugaan penyiksaan itu ke Polda Sulsel pada 10 Februari 2020.

“Namun, keadilan tidak berpihak kepada Erna,” ujar Aziz.

Dia mengatakan, LBH Makassar menerima pemberitahuan SP2HP (A2) dari Polda Sulsel pada 29 September 2021 yang mengatakan bahwa penyelidikan dihentikan dan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena Hayati yang dianggap Istri Kaharuddin oleh Polda Sulsel telah bertanda tangan menolak autopsi.

“Padahal, istri sah Kahar Dg Sibali, yaitu Nanti beserta anak kandungnya, Muhammad Niko dan Ernawati bersedia jika jenazah Kahar diautopsi,” katanya. (**)

Comment