Mantan Camat Ramai Lakukan Pengembalian, Terdakwa: Desak Penyidik Kejati Adil dan Lakukan Penetapan

SULSEL, EDISIINDONESIA.Id – Pengacara terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana DPA Kecamatan untuk belanja operasional Kamtibmas Satpol PP Makassar, Muh Syahban Munawir mempersoalkan pengembalian kerugian negara oleh sejumlah camat, Senin (06/03/23)

Munawir atau akrab disapa Awie itu menilai, fakta adanya pengembalian uang negara oleh para camat tahun 2017-2020 adalah indikasi kuat bahwa para camat dimasa tersebut memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

Sesuai fakta sidang Para Camat itu melakukan pengembalian.

Atas dasar itu kata Awie, sudah sangat jelas keterlibatan camat-camat pada tahun 2017 sampai 2020.

Mereka telah melakukan perbuatan menyimpang. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam Anggaran tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020.

“Menurut kami ketika ada yang melakukan pengembalian kerugian negara melihat dari sisi hukumnya perbuatan mereka sudah ada. Karena mereka juga turut melakukannya dan dalam fakta persidangan camat -camat tersebut melakukan pengembalian pada saat penyidikan, ” beber Awie.

Ia menerangkan, UU Tindak pidana korupsi Pasal 4 sudah sangat jelas menegaskan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagai mana diatur pada pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Saya anggap pengembalian tersebut adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa mereka turut menikmati aliran dana tersebut,” terangnya.

Dari kasus ini lanjut Awie, dirinya memang heran, sebab para mantan Camat itu berstatus sebagai pengguna anggaran.

“Inikan sama saja statusnya dengan terdakwa, apalagi mereka pengguna anggaran yah kan, ” ujarnya.

Awie lebih jauh membeberkan tindakan lucu lainnya, yakni saat para saksi mantan Camat ditanyai terkait alasan pengembalian kerugian negara.

Kata dia, saat ditanyai hakim, saksi secara konyol menjawab jika pengembalian itu hanyalah tindakan pertanggungjawaban moral.

“Jadinya konyol, logikanya yang turut menikmati uang korupsi yang terbebani pertanggungjawaban moral, ” Ujar Awie.

Diketahui dalam sidang sebelumnya dengan agenda keterangan saksi, Terungkap Fakta persidangan terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh camat dan eks camat di Makassar.

Untuk Kecamatan Panakkukang terdapat dua camat yang melakukan pengembalian kerugian negara. Camat yang masih aktif saat ini yakni Andi Pangeran dan eks Camat Panakkukang Muh Tahir Rasyid.

Dalam pengakuan saksi Andi Pangeran, telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp180.975.000 dan Saksi Muh Tahir Rasyid mengembalikan kerugian negara sebesar Rp337.725.000 rupiah. Total keseluruhan pengembalian kerugian negara dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp518.700.000.

Sementara untuk Kecamatan Mamajang terdapat juga dua camat yang melakukan pengembalian kerugian negara yang terungkap dalam fakta persidangan. Yakni Camat Mamajang tahun 2017, Fadly Wellang.

Fadly telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp131.100.000 dan Camat Mamajang di 2019, Edward telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp78.375.000.

Atas fakta tersebut Awie berharap penyidik Kejati melakukan penetapan tersangka untuk para pencuri berjamaah tersebut.

Dia mendesak, jika penyidik tak merespon, dirinya akan mengambil sikap dan melaporkan ini ke Komisi Kejaksaan.

“Harapan kami dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Oprasional BKO Satpol PP Kota Makassar ini, agar ada keadilan. Semua yang ikut terlibat dalam kasus ini, agar di seret ke meja hijau. Agar betul -betul ada keadilan dalam penyidikan kasus ini, ” harapnya.

Diketahui dalam kasus ini tiga orang masing-masing eks Kasatpol PP Makassar, Iman Hud dan Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Kasi di Satpol PP Makassar, Abd Rahim.

Ke-tiga nya oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dianggap memiliki keterlibatan dalam kasus ini dalam hal menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan total kerugian negara mencapai Rp 4 Miliar lebih.

Saat ini, dua dari tiga orang itu sudah dihadapkan sebagai pesakitan di depan majelis hakim Tipikor PN Makassar.

Keduanya didakwa dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (**)

Comment