Masyarakat Sultra Terima Lahan Perhutanan Sosial Seluas 4.685 Hektar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima lahan perhutanan sosia dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) tahun 2023 seluas 4.685 hektar.

Hal tersebut disampaikan oleh Analis Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Sultra. Ia membeberkan sekiranya ada 13 unit SK perhutanan sosial yang diserahkan kepada 1.249 kepala keluarga yang tersebar di Kabupaten Buton, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Konawe Selatan.

Ia menyampaikan, setelah SK perhutanan sosial diserahkan kepada masyarakat pada 22 Februari 2023 lalu, tidak serta merta langsung dilepas.

“Itu dibentuk duku dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), dan tata batas lokasi untuk menjadi acuan dari Dinas Kehutanan provinsi maupun KLHK dalam melakukan evaluasi,” katanya, Jumat (24/2/2023) saat dihubungi via telepon.

Pasalnya izin tersebut diberikan selama 35 tahun, namun setiap 5 tahun sekali akan dilakukan evaluasi. Dimana, proses evaluasi tersebut dilakukan melalui dua aspek yakni administrasi dan ekologi.

“Kalau dari aspek administrasi, kita ada beberapa pendamping, penyuluh yang membantu mereka. Nah, kalau dari sisi ekologinya, apakah dengan diberikan perhutanan sosial kawasan itu menjadi lebih baik ataukah malah tambah hancue, itulah dari sisi evaluasinya,” jelasnya.

Lanjut ia menyampaikan, setelah berjalan 5 tahun dan dilakukan evaluasi namun tidak memenuhi syarat maka izin tersebut dapat dicabut dan diberikan kepada orang lain.

“Sehingga dalam setiap tahun masyarakat rutin di berikan pendampingan oleh penyuluh dan pendamping kehutanan yang sengaja dianggarkan oleh KLHK untuk mendampingi kelompok-kelompok tani hutan,” ungkapnya.

Kata dia, SK perhutanan sosial yang telah diserahkan merupakan permohonan dari masyarakat yang diakomodir oleh Dinas Kehutanan provinsi atau permohonan secara langsung di KLHK.

Masyarakat yang dapat mengusulkan perhutanan sosial ini harus memiliki usaha yang berada didalam kawasan hutan selama bertahun-tahun atau bahkan puluhan tahun.

“Juga merupakan penduduk asli yang melakukan usaha disekitar lokasi yang diajukan. Jadi misalnya lokasi yang diajukan berada di desa A, berarti masyarakat desa A yang boleh mengajukan,” tutupnya. (**)

Comment