MUNA, EDISIINDONESIA.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Muna dan Pemda Muna menyikapi surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 26 Januari 2023, tentang polemik Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Desember 2022 lalu akhirnya terlaksana, pada Jumat (17/2/2023), setelah pihak Pemda Muna dua kali absen.
Dalam RDP tersebut Pemda Muna diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Eddy Uga dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rustam. Sementara Kabag Hukum Khaldav absen lantaran dikabarkan tengah sakit.
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menyampaikan ke pihak Pemda Muna agar persoalan Pilkades yang terus berpolemik untuk secepatnya diselesaikan.
Terlebih, yang tengah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini adalah polemik surat Kemendagri mengenai tanggapan terkait penetapan kades terpilih, tertanggal 26 Januari 2023.
Menyikapi hal tersebut Sekda Muna, Eddy Uga menerangkan apa yang menjadi keputusan Kemendagri akan dilaksanakan.
Pihak Pemda, kata Eddy, tidak mungkin membangkang. Hanya saja, mengenai surat Kemendagri tanggal 26 Januari lalu itu dikeluarkan secara sepihak atas aduan dari pihak yang berkebaratan.
“Muna masih dalam bingkai NKRI. Sehingga apa yang menjadi perintah atasan, pasti akan dituruti. Hanya saja, surat tersebut dikeluarkan tidak lebih dulu mengonfirmasi kepada kami dalam hal ini Pemda Muna sebagai pihak terkait,” ungkap mantan Kadis PUPR Muna ini.
Dia lanjutkan, atas dasar itu maka DPMD Muna bersama Kabag Hukum berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi.
“Pihak DPMD Muna dan Kabag Hukum berangkat mengklarifikasi berkaitan dengan surat itu. Kami menunggu apa yang menjadi keputusan pihak Kemendagri setelah klarifikasi yang dilakukan DPMD dan Kabag Hukum. Ketika hasilnya nanti Kemendagri putuskan A, maka seperti itu yang akan dilakukan Pemda Muna. Tegak lurus atas nanti yang diputuskan Kemendagri. Tentu putusan mesti tertuang dalam berita acara.” pungkas Eddy.
Sementara, Kepala DPMD Muna Rustam menambahkan, pihaknya berangkat ke Kemendagri untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi atas surat itu.
“Kesimpulannya, pihak Kemendagri menyampaikan agar Pemda membuat surat klarifikasi hukum secara tertulis disertai dengan dokumen-dokumen pendukung serta bukti-bukti,” tuturnya.
Mantan anggota komisioner Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Muna tersebut melanjutkan apa yang disampaikan oleh pihak Kemendagri sudah dilaksanakan.
“Dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak Kemendagri sudah kami kirim via PDF sesuai permintaan mereka. Tinggal surat klarifikasi hukum, sebab pa Kabag Hukum masih sakit, sehingga ini masih tertunda. Tapi dalam waktu dekat hal itu akan dipenuhi,” katanya.
Dilain pihak, salah satu Kades Terpilih Pilkades serentak November 2022 lalu, dari Desa Wawesa, La Ode Askar yang hadir dalam RDP tersebut berharap Pemda Muna segera menindak lanjuti surat dari Kemendagri.
“Saya kira jelas isi surat itu. Tidak ada aturannya PSU. Kemendagri juga tegaskan itu. Pelaksanaan PSU tentu sangat rugikan kami. Apalagi masyarakat yang sudah memilih kami,” ujarnya.
Untuk diketahui, kesepakatan dalam RDP, pada hari Minggu (19/2/2023), Komisi I bersama pihak Pemda Muna akan bersama-sama berangkat ke Jakarta guna mengkonsultasikan persoalan tersebut, sehingga tidak lagi berlarut-larut dan menjadi polemik yang berkepanjangan dimasyarakat. (**)
Comment