MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI kembali menegaskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melanggar ketentuan.
Penegasan itu disampaikan Kemendagri melalui Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Matheos Tan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Selasa (14/2/2023).
“Sekali lagi kami beri penegasan, apa yang dilakukan terkait PSU adalah salah dan melanggar ketentuan,” ungkapnya, dikutip dalam video youtube Kemendagri, yang diterima Edisi Indonesia.
Matheos menyampaikan bahwa tidak ada peraturan yang mengatur soal PSU pada Pilkades.
“PSU itu tidak ada diatur. Kalau nanti yang kalah silahkan ke pengadilan ajah. Tapi memang ada dikasih waktu 30 hari kepala daerah untuk menyelesaikan sengketa Pilkades. Tapi kalau memang tidak bisa yah udah. Siapa yang suara terbanyak itu yang harus dipilih”, tegasnya.
“Jadi kalau bapak dan ibu di daerah melakukan PSU itu salah. Melanggar ketentuan”,” timpalnya. (**)
Comment