Wajib Pajak Diimbau Segera Laporkan SPT, Ini Batas Pembayaran dan Tata Caranya

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Masyarakat atau wajib pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ditahun 2023 ini.

Kepala Seksi (Kasi) pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan bahwa pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan atau PPh Orang Pribadi setiap tahunnya dimulai 1 Januari-31 Maret, begitupun di tahun 2023 ini.

“Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2023,” katanya.

Ia menyampaikan per 31 Januari 2023 ini, khusus di lingkup kerja KPP Pratama Kendari, wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan sebanyak 9.383 wajib pajak.

Kata dia, untuk wajib pajak atau masyarakat yang tidak melaporkan SPT tahunan, maka akan dikenakan sanksi administras, berupa denda sebesar Rp. 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan denda Rp. 1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Adapun, kategori orang pribadi maupun badan usaha yang wajib melaporkan SPT tahunan adalah seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan telah memenuhi subjektif dan objektif wajib pajak.

“Pelaporan SPT tahunan sendiri dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/,” ujarnya.

Untuk diketahui, SPT tahunan merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, ataupun harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Tujuannya adalah sebagai sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak berdasarkan penghasilan selama setahun terakhir.

“Nantinya dalam pelaporan tersebut akan bermanfaat bagi pembangunan negara, untuk itulah wajib pajak harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,” imbaunya.

Adapun cara mudah dalam pelaporan SPT tahunan khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yaitu sebagai berikut :

  1. Wajib pajak membuka laman https://djponline.pajak.go.id/
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
  3. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.
  4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
  5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Kemudian klik langkah selanjutnya.
  6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
  7. Selanjutnya akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi, klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
  8. Setelah itu masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
  9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Namun bagi wajib pajak yang kurang paham bisa melaporkan secara langsung di KPP Pratama Kendari SPT tahunan dan akan diarahkan bagaimana dalam melaporkan SPT.(**)

Comment