Pimpin Penertiban Pasar, Pj Bupati Bahri Pembeli dan Penjual Perlu Kenyamanan

MUBAR, EDISIINDONESIA.id- Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar Dr Bahri terjun langsung di lokasi pasar guna melakukan penertiban pedagang di sejumlah titik pasar matakidi kecamatan barangka desa barangka.

Penertiban berlangsung dengan cara persuasif dan humanis, dimana para pedagang yang berjualan di ruas jalan kini sudah menempati tempat yang telah di sediakan, Selasa 8/2/23.

Menurut orang nomor satu di Mubar ini, Sebelumnya banyak pedagang melakukan aktivitas dagangannya di pinggir jalan menutup bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan sepanjang ruas jalan utama ,Selain tidak memiliki lapak yang layak, ruas jalan tersebut juga sering mengalami kemacetan lalu lintas, akibat transaksi yang dilakukan yang dilakukan para pedagang.

Akan hal tersebut dengan berbagai upaya dan pendekatan yang dilakukan Pengkab Mubar kini para pedagang sudah ditertibkan ditempat yang telah disediakan.

“Khusus tempat kendaraan kita sudah siapkan lahan untuk lokasi parkir,kita meminta yang melakukan transaksi di pasar yang bawa kendaraan untuk diparkir sesuai tempat yang telah disediakan dan lahan tersebut sudah dibebaskan oleh Pemda,” katanya.

“Bapak dan Ibu para pedagang, tentu akan lebih nyaman berjualan di pasar ini,Ia mengaku akan terus berupaya membenahi segala lini untuk mengaktifkan pasar matakidi ini,” sambungnya.

Ia menyebut, para pembeli juga demikian pastinya dengan ditambahkan parkiran dengan tujuan akses lebih mudah,

“Tentu dengan begitu para pembeli akan merasa nyaman untuk berbelanja, karena kami yakin penjual dan pembeli itu butuh kenyamanan dalam kegiatan bertransaksi, dengan dimulainya aktifitas di pasar ini diharapkan akan berdampak besar untuk tumbuhnya pusat ekonomi baru,” Pungkasnya.

Untuk diketahui Penertiban Pasar yang di lakukan Pj Bupati Bahri ini didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan,Kasat Pol PP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan,Kepala Dinas Pertanian,Kepala Dinas Perikanan,Kepala Kesbangpol,Camat Barangka,Kepala Desa Barangka.(**)

Comment