Corak Sultra Resmi Lapor Pimpinan Utama PT MJ Dugaan Proses Jual Beli Dokumen di Konut

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu bagian dari penghasil biji nikel terbanyak di Indonesia, yang tidak diragukan lagi.

Potensi akan kekayaan sumber daya alam Bumi Anoa ini yang melimpah membuat para investor berbondong-bondong membangun Investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan sumber daya alam yang melimpah di Sultra.

Namun, ironisnya banyak para investor dan perusahaan yang melawan hukum untuk kelangsungan perusahaanya melakukan aktivitas pertambaganya.

Berdasarkan hal tersebut, sejumlah pemuda yang terhimpun dalam Corong Aspira Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) melakukan aksi demonstrasi, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan resmi melaporkan PT. Mandala Jayakarta (MJ) atas dugaan melakukan jual beli dokumen perusahaan, demi memuluskan aktivitas mafia tambang dalam melakukan penjualan ore nikel ke pabrik pemurnian ore nikel.

Hal tersebut mencuat dugaan dari Corak Sultra, bahwa PT. Mandala Jayakarta (MJ) diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi IPPKH di wilayah Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara.

“Kami juga menduga PT. Mandala Jayakarta (MJ), melakukan proses jual beli dokumen ke perusahaan yang melakukan ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara,” ungkap Jenlap sekaligus Ketua Umum Corak Sultra, Fauzan Dermawan, Kamis (19/1/2023).

Fauzan Dermawan menjelaskan ironisnya sampai sekarang perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas pertambangan.

“Maka kuat dugaan kami ada permainan korporasi dari pemegang kebijakan yang dilakukan oleh Instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH), karena terindikasi melakukan pembiran terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT. Mandala jayakarta (MJ), sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang-undang, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu bara, serta
Pasal 263 KUHP, Ayat 1,” ujarnya.

Lanjutnya, sehingga atas dugaan temuan tersebut Corak Sultra menyatakan sikap dengan mendesak Kejati Sultra Untuk segerah memanggil dan memeriksa pimpinan utama PT. Mandala jayakarta (MJ).

“Yang kami duga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi IPPKH serta di duga melakukan proses jual beli dokumen ke perusahaan yang melakukan ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara,” ungkapnya.

Kemudian, ia mendesak Kejati Sultra untuk segerah menyelidiki adanya dugaan jual beli dokumen serta aktivitas tanpa mengantongi IPPKH yang dilakukan PT. Mandala jayakarta (MJ).

Selanjutnya, mendesak Kejati Sultra serta untuk segerah memproses Pimpinan Utama PT. Mandala jayakarta (MJ), sebagaimana hukum yang berlaku.

“Sehingga atas dugaan tersebut Corak Sultra resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Sultra, yang resmi diterima oleh pihak Kejati Sultra, Kamis 19 Januari 2023 dengan Nomor laporan 053/B/Corak-Sultra/l/2023 terkait dugaan perihal jual beli dokumen PT. Mandala Jayakarta,” pungkasnya. (**)

Comment