DPRD Konawe Usul 10 Perda Inisiatif 2023, Salah Satunya Kesejahteraan Petani Sawit

KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membahas sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif di tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto saat ditemui Selasa (17/1/2023). Menurutnya, dari sepuluh Perda yang di usulkan, dirinya secara pribadi fokus pada Perda inisiatif bagi hasil antara kebun inti plasma investasi sawit yang saat ini ada di Kabupaten Konawe.

“Kenapa saya fokus pada kata inisiatif bagi hasil kebun ini, karena mengingat sudah berapa banyak investasi sawit yang masuk di Kabupaten Konawe ini terkait bagi hasil itu berbeda-beda. Ada yang kemudian bagi hasilnya antara kebun inti dan plasma itu 35-65 persen,” ungkapnya.

“Artinya 65 untuk kebun inti, 35 untuk plasma, jadi 65 untuk perusahaan 35 untuk pemilik atau petani plasma. Ada juga yang menerapkan dengan sistim 80/20 artinya 80 kebun inti 20 petani plasma,” sambung politisi PDIP Kabupaten Konawe ini.

Olehkarena itu, DPRD mencoba meramu atau mendorong Perda inisiatif dengan tujuan penting kerja sama antara petani plasma dan investor sawit, karena inilah kerja sama yang paling menguntungkan.

Sehingga masyarakat dapat menerima manfaat terhadap kerja sama yang terbangun antara investor yang menanamkan investasinya di bidang perkebunan sawit di Kabupaten Konawe

Rudi sapaan akrabnya menyampaikan bahwa pemilik lahan dalam hal ini petani plasma juga bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Jangan kemudian apa yang menjadi harapan masyarakat Konawe bermitra dengan pengusaha-pengusaha sawit yang masuk dalam kabupaten Konawe ini justru tidak sesuai dengan harapan.

“Yang tadinya mungkin kebunnya satu hektare bisa di tanami jagung,cabe, dan lain lain, hasilnya mungkin bisa lebih memuaskan. Tetapi begitu di mitra kan harapan dan janji perusahaan yang mungkin di awalnya bagus padahal airnya tidak demikian,” jelasnya.

“inilah yang kita coba cari formulasinya, supaya paling tidak terlalu timpang antara apa yang di dapat kan perusahaan dan kemudian yang di dapatkan oleh petani plasma atau pun pemilik lahan. Mudah²an di 2023 ini bisa kita selesaikan,” ucapnya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Konawe ini, dengan metode perhitungan 60 per 40 dengan kalkulasi perusahaan 60 dan 40 petani plasma, jika ini optimalkan maka perusahaan atau investor ataupun petani petani sawit kemungkinan bisa saling menguntungkan.

Dalam tahapan perumusan Perda ini, DPRD bakal mengundang investor dengan tujuan menyampaikan tentang Perda inisiatif ini. Tentunya, akan ada masukan-masukan dari mereka, baik itu perusahaan ataupun investor bahkan petani sawit kepada DPRD Konawe.

“Intinya perda ini tentu sifatnya untuk mengakomodir semua kepentingan. Bukan hanya kepentingan masyarakat tetapi juga kepentingan perusahaan. Supaya dua belah pihak ini dalam bekerja sama bisa saling menguntungkan,” katanya.(**)

Comment