Kepala BKPSDM Tegaskan Pencabutan SK Guru Honorer SDN 92 Kendari Tidak Memenuhi Syarat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudirham angkat bicara terkait pencabutan SK guru honorer di SDN 92 Kendari, Wa Ode Sunartin.

Sudirham mengatakan bahwa aturan untuk menjadi guru berdasarkan Undang-undang harus berpendidikan strata satu (S1), sedangkan guru yang bersangkutan masih Diploma II (D2).

“Jadi memang tidak bisa lolos untuk P3K, karena persyaratan pertama saja tidak terpenuhi,” katanya, Kamis (12/1/2023).

Terkait pencabutan SK honor Wa Ode Sunartin, ia mengatakan bahwa hal tersebut karena pada dasarnya guru tersebut tidak bisa honor.

Ia membeberkan, guru mata pelajaran Penjaskes di SDN 92 Kendari itu bisa mengajar hingga 16 tahun lamanya sebab sebelumnya tidak ada guru di sekolah tersebut.

Dimana, untuk saat ini guru sudah mulai banyak dan P3K yang lolos di sekolah tersebut sudah mencukupi sehingga yang sudah diterima oleh negara itulah yang diutamakan.

“Karena sekarang gurunya sudah ada. Sebelumnya itu belum ada guru lolos P3K. Kan guru disitu lolos beberapa orang berarti sudah terpenuhi kekurangan itu. Jadi harusnya dia pendidikan dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang guru honorer SDN 92 Kota Kendari, Wa Ode Sunartin mengaku dipecat sebagai guru honorer setelah mengabdi selama 16 tahun lamanya.

Pemecatan tersebut setelah ia mengajukan keluhan ke DPRD terkait tidak diloloskannya ia dalam pendataan PPPK.(**)

Comment