KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Saemina angkat bicara terkait pemecatan guru SDN 92 Kendari Wa Ode Sunartin.
Dimana guru honorer tersebut mengaku diberhentikan usai daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Agustus 2022 lalu.
Saemina mengatakan pendidikan Wa Ode Sunartin masih Diploma II (D2) sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi seorang guru sebab syarat untuk menjadi seorang guru minimal telah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1).
Kata dia, setelah diusul di P3K guru mata pelajaran Penjaskes di SDN 92 Kendari tersebut langsung ditolak meski sudah mengabdi selama 16 tahun menjadi guru honorer.
“Kami juga sudah menjelaskan di dewan pada saat itu. Sudah juga disampaikan Komisi III DPRD bahwa itulah yang terjadi dan bukan kita yang menentukan, kita hanya mencover untuk diberikan dia honor di sekolah itu,” katanya, Kamis (12/1/2023).
“Hanya saja ibu ini selalu berpolemik, selalu ke media. Akhirnya seolah-olah kaya dia teraniaya, padahalkan aturan yang menentukan,” tambahnya.
Bahkan kata dia, yang sarjana saja yang tidak linear dengan mata pelajarannya lansung tidak bisa tercover. Sehingga banyak suara-suara bahwa guru ini tidak dicover dan segaja dihilangkan datanya.
“Padahal, tidak sama sekali, kami juga sudah konfirmasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru-baru ini,” ucapnya.
“Kemarin guru-guru SDN 92 Kendari memang pernah datang pertemuan dengan saya, tapi kembali bukan saya yang menentukan. Honor itu yang menentukan adalah kepala sekolah yang mengeluarkan SK honor kemudian melakukan validasi dengan BKPSDM, barulah BKPSDM yang menentukan,” pungkasnya.(**)
Comment