EDISIINDONESIA.id- Seorang anak perempuan berinisial K, 7 tahun, yang tinggal di Cikarang Selatan menjadi korban pencabulan.
Pelaku pencabulan tidak lain adalah kerabat dekatnya sendiri berinisial KML, 38 tahun.
KML melancarkan aksi keji itu saat kedu orang tua K tidak berada di rumah. Akan tetapi, A, 26 tahun, saudara ibu korban, tak menyadari hal itu.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, ibu korban mengungkapkan kejadian ini bermula pada sore hari, Minggu, 11 Desember 2022, sekira pukul 16.00 WIB,.
Ibu korban melihat bercak darah di celana dalam dan handuk korban. Karena curiga, ia segera membawa korban ke bidan.
Bidan mengatakan bahwa korban mengalami haid atau datang bulan. Akan tetapi, sang ibu tidak ingin memercayai begitu saja.
Ibu korban masih curiga lalu menanyakan langsung ke korban dan benar korban telah dicabuli oleh KML dengan cara memasukan jari tangan terlapor ke kemaluan korban.
Lalu ibu korban bergegas meminta bantuan ke pihak kecamatan setempat untuk membawa korban ke dokter dan ditemukan ada luka sobek di bagian vagina.
Atas kejadian yang menimpa putrinya tersebut, orang tua korban tidak terima atas perbuatan KML dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestro Bekasi dengan Surat Tanda Penerima Laporan, nomor : LP/B/3251/XII/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Menurut pihak keluarga korban, KML yang sehari-hari berjualan sayur memang sering datang berkunjung dan bermain di rumahnya, karena KML adalah kerabat dekat orang tua korban.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ajun Komisaris Nano saat dihubungi melalui telepon whatsapp membenarkan telah menerima berkas kasus tersebut dan saat ini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Bekasi.
“Ini merupakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, maka perlu adanya kehati-hatian dan akan kami tindaklanjuti,” demikian kata dia. (edisi/pojoksatu)
Comment