Pj Bupati Mubar Tinjau Pos Pengamanan Jelang Nataru

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri melakukan peninjauan pos pengamanan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kabupaten Mubar.

Peninjauan tersebut, untuk memastikan kondisi keamanan masyarakat menjelang Nataru agar tetap aman dan terkendali.

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Nataru, diperlukan kebijakan untuk peningkatan pelayanan, keselamatan, keamanan, kelancaran dan pergerakan arus lalu lintas dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 400.10/8922/SJ tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Maka kepala daerah diharapkan dapat memerhatikan beberapa hal sebagai berikut, yakni melakukan koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun 2023 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan terkait.

Kemudian memetakan kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah khususnya pada perayaan ibadah Natal tahun 2022 dan mengoordinasikan Forkopimda untuk melakukan pengamanan dalam upaya menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib.

Selanjutnya, melakukan pengendalian inflasi dengan mengoptimalkan pengawasan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok serta bahan bakar, melalui monitoring terhadap ketersediaan pasokan, stabilitas harga, dan kelancaran distribusi, bahan pangan pokok dan barang penting lainnya oleh Satgas Ketahanan Pangan Daerah.

Meningkatkan koordinasi TPID dalam rangka memantau dan mengendalikan inflasi bahan pangan, operasi pasar dalam rangka menjaga stabilitas harga dan memanfaatkan pasar murah untuk menekan inflasi periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Pemanfaatan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dua persen dari dana transfer umum APBD sebagai perlindungan sosial, dan antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan potensi kelangkaan dengan memastikan ketersediaan jumlah dan stok Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG).

Memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang/barang dan simpul transportasi (terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan) di wilayahnya dalam rangka mengantisipasi lonjakan penumpang dan distribusi barang dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak lain terkait dalam rangka pengaturan lalu lintas kendaraan pada lokasi yang dapat menimbulkan kemacetan khususnya pada titik lokasi pintu tol, pasar tumpah, rest area dan lokasi wisata.

Mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketenteraman pada saat perayaan Tahun Baru 2023 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan serta menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian dengan berkolaborasi bersama TNI dan Polri, serta unsur terkait lainnya.

Melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan (TNI dan POLRI) dalam melakukan deteksi dini situasi dan kondisi keamanan trantibum yang berpotensi menjadi gangguan yang disebabkan antara lain oleh adanya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas), serta jenis kejahatan lainnya.

Mengoordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat berlibur.

Memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran dan mengoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya pada saat terjadi dan pasca bencana alam dan kebakaran.

Mengidentifikasi, mengiventarisir dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan pada perayaan malam tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban.

Melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang.

Mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya dalam rangka mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal.

Kemudian tetap memperhatikan arahan presiden yang dijabarkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi Covid-19 dan instruksi Mendagri Nomor 51 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Melaporkan pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 kepada Mendagri. (**)

Comment