Soal Kecelakaan Maut, KNPI Kolut Soroti Kinerja Pemdes Sapoiha

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) soroti kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Sapoiha, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara.

“Kami duga telah melakukan pembiaran dalam hal pengoperasian kendaraan roda empat mobil bus antar jemput siswa ke sekolah, pengemudi diketahui masih status pelajar aktif, hingga terjadi laka lantas dan memakan korban jiwa, pada 1 Oktober 2022,” kata Sekertaris KNPI Kolut, Syahrial Amir, Senin (12/12/2022).

Ia mengatakan, soal kendaraan roda empat mobil bus antar jemput siswa Desa Sapoiha, yang diprogramkan pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, sejak tahun 2020 lalu.

“Yang diperuntukan khusus antar jemput siswa yang secara cuma cuma agar orang tua siswa terbantu dan meringankan beban mereka,” kata Syahrial.

Lanjut Syahrial terangkan, kendaraan mobil bus milik pemerintah Desa Sapoiha yang dikemudikan oleh seorang pelajar aktif di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di kabupaten Kolaka Utara.

Syahrial menduga pemerintah Desa sudah lama melakukan pembiaran dan sengaja meberikan tanggung jawab kepada seorang pelajar untuk mengemudi kendaraan bus milik Desa Sapoiha. Untuk antar jemput siswa ke sekolah.

“Kendaraan yang sering disebut mobil Tayo itu memakan Korban Jiwa, Pertanyaannya kelalaian Siapa, apakah Pengemudi, atau Pemerintah Desa yang Lalai Memberikan amanah kepada seorang pelajar untuk mengantar jemput anak sekolah, yang secara fisik memang sudah dewasa, tapi secara mental psikologis dan ketentuan peraturan belum mencukupi,” ucapnya.

Syahrial menyarankan kepada pemerintah Desa Sapoiha baiknya pengemudi atau sopir yang ditugaskan untuk mengantar anak sekolah dipilih secara khusus sebelum ditugaskan mengantar dan menjemput anak sekolah, berdasarkan aturan yang berlaku jangan asal memberikan amanah apa lagi sudah sangat jelas sopir tersebut masih pelajar, dan sudah pasti belum memiliki SIM.

“Ini sangat jelas kelalaian yang disengaja oleh Pemerintah Desa, pertanyaannya, apakah Pemdes Sapoiha menganggarkan biaya sopir dan bahan nakar, jika dianggarkan apakah sopir yang didaftar dalam penerima biaya sopir tersebut adalah pelajar ini harus diperjelas nantinya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan laka lantas terjadi 1 Oktober 2022 di Desa Lelehao, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yakni Ashar (50) yang diduga diakibatkan oleh kelalaian pengemudi serta patut diduga, kelalaian pemerintah Desa Sapoiha yang memberikan kendaraan kepada seorang pelajar yang sebenarnya belum layak untuk diberikan amanah tersebut.

Syahrial tegaskan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini menangani kasus laka lantas yang terjadi 1 Oktober 2022, agar lebih jeli lagi dan mendalami persoalan ini.

“Saya minta kepada pimpinan tertinggi penegak hukum di wilayah Kabupaten Kolaka Utara agar hukum diterapkan seadil adilnya dan diberi sanksi hukuman seberat beratnya kepada pelaku yang telah menghilangkan nyawa keluarga kami,” ungkapnya.

Syahrial meminta dengan hormat kepada Kapolres kabupaten Kolaka Utara, agar merekomendasikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait kebijakan Pemerintah Desa Sapoiha.

“Yang kami duga telah memperkerjakan seorang pelajar aktif untuk dijadikan sopir angkut bus antar jemput siswa di sekolah,” tandasnya.

Syahrial menduga ini adalah kelalaian yang nyata yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sapoiha telah membiarkan seorang pelajar mengemudi kendaraan hingga mengakibatkan terjadinya laka lantas yang serius dan memakan korban jiwa. (**)

Comment