Diduga Ilegal, FPM Konut Geruduk Dirjen Minerba Desak RKAB PT TMM Dibekukan

EDISIINDONESIA.id- Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) tidak henti-hentinya menyuarakan kasus Ilegal Mining ke berbagai aparat penegak hukum (APH) untuk menjaga wajah negara Indonesia di mata hukum yang berlaku di negeri ini yakni mematuhi peraturan perundang-undangan dan regulasi aturannya.

“Berkaitan dengan kasus penambangan ilegal dengan berbagai regulasi yang ada, bukan hal baru bagi kaum pemuda dan mahasiswa Konawe Utara (Konut) secara kolektif yang selalu melakukan protes tentang maraknya penambangan liar bahkan ada beberapa perusahaan ikut kongkalikong dan memuluskan perjalanan tersebut,”ungkap Amran Manggabarani, Kamis (1/12./2022).

Lanjutnya, akhir-akhir ini, dengan gencarnya beberapa Minggu hingga bulan tim gabungan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan hingga Gakkum LHK RI melakukan operasi gabungan di tiap-tiap Polda di masing-masing Wilayah Indonesia, contohnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sedikit angin segar dan mulai terhentinya beberapa perusahaan tambang ilegal bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun, pihak APH melupakan beberapa perusahaan yang diduga “nakal” yakni PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) yang beberapa waktu ini asyik saling support dengan dugaan menjadi fasilitator hingga penjualan hasil penambangan bisa terjual sesuai dengan nilai jual ore nikel tersebut,”ujarnya.

Sambungnya lagi, PT. TMM saat ini masih marak di perbincangkan yakni dengan dugaan memfasilitasi dokumen pengapalan atau jual beli ore nikel pada salah satu perusahaan PT. BSM di beberapa lokasi di Blok Mandiodo.

“Lanjut dari pada itu, FPMKU yang selalu konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat terkait isu sosial, pendidikan, pertambangan dan lain sebagainya tidak tinggal diam,”jelasnya.

Kata Amran, kedatangan kami ke pusat (Jakarta) ini ingin melihat eksistensi atau wajah penegakan hukum di Indonesia ini, apakah ada atau tidak, kemarin kami sudah menyambangi Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang berujung di respon oleh KLHK RI dengan menyurati kami, dimana telah ditemukan beberapa titik bukaan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Sementara PT. TMM ini belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), maka PT. TMM ini lagi dalam proses Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 yakni pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang Kehutanan. Artinya PT. TMM akan mengeluarkan denda ganti rugi atas Kawasan HPT di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya,”bebernya.

Selanjutnya kata Aktivis Konawe Utara ini, terkait isu soal dugaan memfasilitasi dokumen terbang penjualan Ore Nikel kepada PT. BSM, kami juga sudah menyetorkan berkas tersebut kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dan lagi ke tahap pengembangan atau proses tindak lanjut berkaitan dengan isu yang kami bawa.

“Maka dengan ini kami meminta dengan tegas kepada KPK RI untuk mengawal serta menelusuri asal muasal dokumen dan tempat dari mana sejatinya Ore Nikel tersebut berasal serta kami juga meminta kepada pihak terkait memeriksa direktur masing-masing Perusahaan tersebut,”tegasnya.

Kata Amran, kalau hal ini tidak diindahkan, mau diraruh ke mana wajah hukum kita di Indonesia?, apakah akan berlaku secara kolektif atau personalia atau hanya kelompok kelas bawah saja yang bisa terproses.

“Kemudian untuk Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM RI juga, kami sudah memasukkan beberapa berkas bukti agar dilakukan pembekuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 2022 dan menolak RKAB PT. TMM di tahun 2023,”

“Kami tak akan berhenti melakukan aksi protes dan gerakan ketika hal ini dapat di penuhi,”pungkasnya.

Sampai berita ini, ditayangkan wartawan fajar.co.id, masih berusaha mengkonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak perusahaan PT. TMM.(edisi/fajar).

Comment