Cegah Penjualan Ore Nikel Ilegal, Ampuh Minta Polda Aktif Pantau Jetty Malibu di Morombo

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk memasifkan penjagaan dan patroli di wilayah Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, dalam beberapa waktu ke depan akan ada aktivitas pengangkutan dan penjualan ore nikel dari hasil penambangan ilegal di wilayah Morombo.

Hal tersebut diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (29/11/2022).

Hendro mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya rencana pengangkutan dan penjualan nikel dari hasil ilegal mining di wilayah Morombo, Konawe Utara.

Kegiatan pengangkutan ore nikel tersebut nantinya akan menggunakan jetty Malibu menuju pelabuhan muara sampara di Kecamatan Morosi.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, ore nikel yang diduga berasal dari penambangan ilegal tersebut seharusnya keluar pada tanggal 21-22 November kemarin sesuai data SI yang kami kantongi,” katanya.

Aktivis asal Konawe Utara itu menuturkan, bahwa ore nikel yang akan dijual tersebut merupakan hasil penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial ARG.

“Saat ini kami sedang mendeteksi, nama perusahaan yang bersangkutan serta pemodalnya jika ada. Yang jelas dugaan ilegal mining ARG ini harus segera diungkap,” pungkasnya.

Pihaknya juga menegaskan, akan terus melakukan pengawasan di Jetty Malibu selama beberapa hari ke depan. Guna mencegah terjadinya aktivitas pengankutan dan penjualan ore nikel ilegal yang tentunya akan berdampak pada kerugian masyarakat, daerah dan negara.

“Kami akan terus mengawasi, jika nantinya pihak ARG ini memaksakan untuk melakukan penjualan ore nikel yang kami duga ilegal dengan menggunakan jetty Malibu, maka kami yakinkan akan mengambil tindakan sebagai putra daerah Konawe Utara,” tegasnya.

Tidak lupa, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu memberikan warning kepada selmua perusahaan resmi yang berada di wilayah Morombo dan Mandiodo, agar tidak memfasilitasi dokumen terbang kepada oknum berinisial ARG tersebut.

“Ini peringatan serius, jangan ada perushaan resmi baik di wilayah blok Mandiodo maupun blok Morombo yang mau memfasilitasi dokumen terbang kepada oknum berinisial ARG tersebut untuk melakukan penjualan ore nikel ilegal,” pintanya.

Oleh karena itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan meminta kepada pihak Polda Sultra untuk aktif melakukan pemantauan terhadap kegiatan di Jetty Malibu yang berlokasi di wilayah Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

“Jetty Malibu ini seharusnya tidak dioperasikan lagi, tapi faktanya masih saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengoperasikan Jetty tersebut. Itulah yang mestinya ditelusuri dan ditindak oleh pihak kepolisian,” tutupnya. (**)

Comment