KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau agar selalu meminta struk belanja setiap melakukan transaksi.
Permintaan struk belanja berlaku baik di rumah makan, restoran, hotel, tempat hiburan hingga parkir yang ada di Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, di Kota Kendari, Kamis (24/11/2022).
Ia mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk membantu proses pelaporan pajak dari para pelaku usaha tersebut.
Sebab, jika tidak ada bukti bukti struk, kemungkinan besar rumah makan, restoran, hotel dan sejenisnya itu tercatat tidak membayar pajak terlambat atau pajaknya tidak terlaporkan ke Baoenda.
Sehingga, dengan adanya pelaporan pajak yang baik, akan mempermudah dan menjadi sumber untuk pembangunan daerah.
“Apabila hendak ke rumah makan atau tempat lainnya itu harus minta struk yang keluar dari alat perekam pajak, karena itu resmi dan terkoneksi langsung dengan sistem kami, akan terlihat,” katanya.
Ia menyampaikan, selama ini pihaknya sudah menempatkan alat perekam pajak.
“Baik itu, rumah makan, restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir dan hingga saat ini terdapat 403 alat perekam pajak yang tersebar di Kota Kendari seperti hotel, restoran dan rumah makan sebagai wajib pajak tersebut,” pungkasnya. (**)
Comment