KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Puluhan karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) melakukan pemasangan plang di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang selama ini diduga diserobot oleh PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Rabu (23/11/2022).
Pasalnya, plang ini terjadi, akibat dari PT CSM beraktivitas pertambangan di lokasi IUP milik PT GAN.
Selain memasang plang, pihak PT GAN juga melakukan penghentian aktivitas produksi diatas IUPnya, dan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Humas PT GAN, Mansiral Usman, SH.
Sementara berdasarkan dasar hukum PT GAN melakukan pemasangan plang di lokasi tersebut dan penghentian sementara aktivitas di lokasi tersebut, yakni dua surat yakni pertama, surat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 150/KTUN/2021 yang ditetapkan pada hari Selasa, 27 April 2021 yang dalam salah satu putusannya menyatakan batal keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/198 Tahun 2014 tentang pencabutan IUP Eksplorasi PT GAN tanggal 12 Juni 2014, dan mewajibkan tergugat (Bupati Kolaka Utara) untuk mencabut Keputusan Bupati Kolut No.540/198 tahun 2014 tentang pencabutan IUP Eksplorasi PT GAN, tanggal 12 Juni 2014.
Kedua, dan surat penetapan eksekusi PTUN Kendari Nomor. 04/G/2020/PTUN-KDI tertanggal 7 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala PTUN Kendari H. Andi Hasanuddin, SH.,MH yang dalam salah satu putusan yakni membatalkan Keputusan Bupati Kolaka Utara No. 540/198 Tahun 2014 tentang pencabutan IUP PT GAN tertanggal 12 Juni 2014.
Kedua, dan surat penetapan eksekusi PTUN Kendari Nomor. 04/G/2020/PTUN-KDI tertanggal 7 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala PTUN Kendari H. Andi Hasanuddin, SH.,MH yang dalam salah satu putusan yakni membatalkan Keputusan Bupati Kolaka Utara No. 540/198 Tahun 2014 tentang pencabutan IUP PT. GAN tertanggal 12 Juni 2014.
“Hari ini saya mewakili dari manajemen PT GAN bersama karyawan, kami hari ini intinya datang melakukan eksekusi terhadap lahan kami, lahan PT GAN yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) melalui putusan eksekusi dari PTUN No.04/G/2020/PTUN Kendari, diperkuat dengan penetapan eksekusi dari MA tentang lahan PT GAN, yang teman-teman lihat sedang dikuasai oleh PT CSM yang mengklaim bahwa lahan ini adalah lahan mereka,” kata Mansiral Usman, Rabu (23/11/2022).
Lanjutnya, pihaknya datang melakukan eksekusi karena sampai hari ini, sampai detik ini tidak ada dari aparat penegak hukum (APH) yang melakukan eksekusi sesuai salinan dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
“Yang telah kami bawa hari ini termasuk putusan eksekusi dari Mahkamah Agung (MA), selain itu kami juga membawa dasar hukum kami, adanya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Provinsi Sultra yang langsung ditandatangani oleh Kepala DPMPSTP Sultra terkait dengan lahan IUP PT CSM yang hanya seluas 20 hektar, jadi bukan seluas 476 hektar, IUP itu tidak ada, dan tidak pernah diakui oleh pemerintah daerah, kalau IUP itu ada,” terangnya.
“Selain itu, kami juga ada surat dari Bupati Kolut untuk Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) terkait IUP Operasi Produksi (OP) PT CSM yang hanya 20 Hektar, jadi tidak ada sekali lagi saya tegaskan tidak ada IUP PT.CSM seluas 457 hektar yang dimiliki oleh PT CSM,” sambungnya.
“Jadi IUP PT GAN sesuai putusan MA seluas 300 lebih hektar, termasuk hari ini, tempat yang kita duduki ini adalah IUP PT. GAN, ada putusan MA, dan kami telah melakukan upaya menyurat, upaya pelaporan hukum baik pidananya maupun perdatanya, tapi sampai hari belum ada eksekusi dari pihak-pihak terkait,” bebernya.
Kata Mansiral, pihaknya mengharap hari ini, ia mewakili manajemen, Direktur, maupun karyawan PT GAN, hari ini pihaknya menyatakan bahwa kami masih percaya kepad Presiden RI Joko Widodo, masih percaya dengan Kapolri, masih percaya Jaksa Agung, masih percaya semua APH, bahwa demi keadilan, mohon tegakkan keadilan itu sesuai putusan Kasasi MA, bahwa lahan ini adalah lahan PT GAN.
“Ini kan, ada terjadi tumpang tindih IUP disini, dalil yang mereka dialihkan PT CSM, bahwa tanggal terbitnya IUP Nomor 475 itu duluan. Tapi pada saat itu, ada tumpang tindih dengan PT Vale, yang dulu namanya adalah PT INCO,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mansiral menjelaskan saat terjadi tumpang tindih tersebut antara PT Vale dan PT CSM, oleh PT CSM melakukan penciutan, dengan nomor IUP yang sama menjadi seluas 165 hektar, saat itu juga mereka melakukan lagi penciutan menjadi 20 hektar.
“Dan yang diakui (IUP PT CSM) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolut, hanya 20 hektar, bukan 475 hektar, kami punya dasar hukum,” tegasnya.
Kata Mansiral, untuk excavator dari PT CSM ini tidak akan pihaknya amankan, pihaknya hanya mengamankan aset atau Lahan IUP-nya. “Kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum, kami hanya datang mengamankan aset kami sesuai instruksi dan perintah dari manajemen kami, direktur kami,” ungkapnya.
“Pada intinya kami tidak akan mengamankan barang-barang ini (excavator), hanya kami akan hentikan kegiatan sementara ini, silahkan berhenti dulu. Dan sebelumnya kami sudah melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan kami ke Polda Sultra, Mabes Polri sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kami juga sedang mengupayakan upaya pengembalian ganti rugi sebanyak Rp 100 miliar lebih,” ujarnya.
Kata Mansiral, kerugian PT GAN itu sekitar Rp 100 miliar lebih, dengan asumsi hitungan kita bahwa sudah lebih dari 40 tongkang yang dimuat oleh PT CSM dari IUP ini.
Sebab, sampai hari ini, pihaknya belum pernah melakukan kegiatan-kegiatan produksi, karena IUP PT GAN masih belum IUP Operasi Produksi masih IUP eksplorasi dan tahapan PT GAN masih ada.
“Kami melakukan kaidah-kaidah pertambangan, kami melakukan sosialisasi, tapi ada PT. CSM yang langsung menyerobot lahan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT. CSM Nuno saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa PT CSM telah terdaftar dalam di Modi ESDM, meski demikian dirinya enggan berbicara jauh dengan polemik yang terjadi.
“Kami sudah terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM dan yang berhak menyatakan kami, ini tidak benar atau benar adalah pengadilan, lantas kami bekerja kan dasarnya putusan pengadilan, jadi saya kira itu,” jelasnya.
“Kalau PT GAN klaim putusan mereka inkrah, terus PT CSM tidak inkrah, tentu tidak, seharusnya kita bisa baik,” sambungnya.
“Saya sih melihatnya, silahkan, kan masih ada upaya hukum lain, dan kami akan melakukan itu, kalau itu dibutuhkan, tapi sejauh ini kami anggap tidak perlu, semua persoalan ini selesai,” imbuhnya.
Lanjutnya mengatakan ia tidak perlu mengunakan hak jawab, nanti silahkan jalan-jalan ke Kolaka Utara, nanti ia jelaskan.
“Dan tadi, waktu pertemuan di Polres Kolut dengan pihak PT Golden (PT GAN) yang diinisiasi Polres Kolut, itukan saya bawa dokumen, dan bahkan pihak PT Golden (PT GAN) tidak bisa membuktikan,” tandasnya. (**)
Comment