KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Guna menyelesaikan sengketa tambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dilakukan pembentukan tim terpadu, Selasa (22/11/2022).
Pembentukan tim terpadu itu dilakukan oleh Pemkot Kendari. Dimana, tim terpadu tersebut merupakan gabungan antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak camat dan lurah Nambo Kota Kendari, hingga masyarakat.
Tim terpadu diketuai langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, kemudian Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Satya sebagai wakil ketua dan Camat Nambo sebagai Sekretaris.
Pembentukan tim terpadu oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, dihadiri pula oleh masyarakat dan Aliansi pemerhati Lingkungan Kota Kendari.
Ketua Tim Terpadu, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan usai pembentukan tim, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan agar bisa segera turun mengecek ke lokasi penambangan.
Menurutnya, pembentukan tim terpadu tersebut merupakan langkah tepat, mengingat tambang pasir ilegal merupakan permasalahan lama yang tidak selesai.
“Secepatnya tim akan bekerja, tentunya saya sebagai ketua tim akan langsung turun ke lapangan untuk bisa saya jadikan bahan pertimbangan,” katanya.
Ia menyampaikan, berdasarkan laporan dari aktivis Pemerhati Lingkungan hingga saat ini masih ada aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut. Namun pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan lantaran belum mengetahui kondisi lapangan saat ini.
“Meskipun ada laporan tindakan penambangan ilegal, pihak kepolisian tidak bisa serta merta memvonis secara hukum, melainkan harus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Secepatnya hasil kerja tim terpadu ini akan disampaikan, setelah ada hasil di lapangan kami akan menentukan tindak lanjutnya, ini harus diselesaikan secara menyeluruh, makanya ini perlu sama-sama bersinergi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan pembentukan tim tersebut untuk mencari solusi dari permasalahan yang berkepanjangan tersebut, sehingga semaksimal mungkin dapat meminimalisir potensi konflik di lapangan.
Untuk itu, ia berharap, pembentukan tim itu nantinya dapat membantu masyarakat yang menggantungkan hidupnya di penambangan tersebut, agar tidak kehilangan lapangan kerja.
“Kita dalam upaya mencari solusi, bukan siapa salah, siapa benar,” ujarnya.
Namu ia menegaskan, bahwa apapun aktivitas yang dilakukan, baik itu dilakukan oleh masyarakat atau pemerintah, jika melanggar aturan maka tetap tidak boleh dan akan ditindaki.
Ia memberi waktu kepada tim terpadu untuk mengumpulkan bukti, mengecek lokasi dan menemukan solusi yang akan dibahas kembali bersama Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.
Sementara itu, salah seorang aktivis Pemerhati Lingkungan Aliansi Nusantara, Saleh Muhammad mengatakan pihaknya melaporkan aktivitas tersebut lantaran dampaknya sudah dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Menurutnya, masyarakat disekitar pertambangan di pantai Nambo itu sebagian besar bekerja sebagai nelayan, dengan adanya aktivitas penambangan itu, maka matapencahatian warga pesisir sebagai nelayan ini terganggu.
“Tahun 2020-2021 banyak ikan yang mati, disini permasalahannya area pertambangan berdekatan dengan pemukiman warga pesisir. Di mana mata pencaharian mereka adalah sebagai nelayan,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya aktivitas penambangan juga berlangsung diarea aset Pemerintah Kota Kendari, sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan. Sehingga ia berharap dengan hadirnya tim terpadu, dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Diketahui, Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu telah menghentikan semua aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut pada, 16 November 2022 lalu.
Bahkan penutupan aktivitas penambangan dengan memasang plang berisi penghentian karena tidak berizin juga pernah dilakukan Pemerintah Kota Kendari yang dipimpin langsung oleh mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu. (**)
Comment