Kejari Bombana Telah Lakukan RJ

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana sudah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) perkara dan tersangka Feredi Bin Jumris.

Perkara yang dilakukan penghentian untuk melanjutkan ke tahap penuntutan terhadap tersangka Feredi Bin Jumris yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP.

Pemberhentian kasus tersebut, dilakukan pada 8 September 2022 pukul 09.30 WITA, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bombana.

Pemberhentian perkara tersebut dipaparkan langsung Kepala Kejari Bombana, Agung Sugiharto serta didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yayan Alfian, Kepala Seksi Perdata dan TUN, Wishnu Hayu Kurniawan dan Kasubsi Prapenuntutan Reza Ediputra, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Alex Rahman.

Dihadapan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agnes Triyanti beserta jajaran melalui sarana video conference.

Kasi Intelijen Kejari Bombana, Horas Erwin Siregar, mengungkapkan bahwa hasil dari pertemuan tersebut telah disetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka Ferdi Bin Jumris.

“Kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice secara vidoe conference,” jelasnya. (**)

Comment