Dishub Kendari Bakal Tertibkan Truk Pengangkut Tanah dan Material

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Setiap truk pengangkut tanah dan material proyek di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sutra) saat tengah mengangkut, wajib menggunakan penutup berupa terpal, agar tidak terjadi tumpahan atau tanah yang diangkut tidak berceceran dijalan.

Karena jika hal tersebut terjadi, tanah yang berceceran disepanjang jalan yang dilewati oleh kendaraan pengangkut tanah dan material proyek dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin mengatakan bahwa, hal tersebut juga melanggar tata cara muat yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dijalan.

Sehingga, kata dia pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengadakan penertiban dan penindakan hukum terhadap pengangkut tanah dan material yang tidak menggunakan penutup.

“Pada saat ini, pihak kami Dishub Kota Kendari meningkatkan pengawasan di jalan, terkait tata cara muat yang tidak sesuai atau melanggar,” katanya, Kamis (22/9/2022).

Untuk diketahui, penggunaan penutup berupa terpal saat tengah mengangkut tanah atau material proyek, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kendaraan pengangkut tanah dan material.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, juga disebutkan bahwa kendaraan pengangkut tanah dan material lain yang sifatnya menimbulkan debu dan bau harus dan wajib menggunakan penutup bak dengan menggunakan terpal. (**)

Comment