MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto mengapresiasi Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri yang telah melaksanakan rekomendasi dari KASN.
Apresiasi itu disampaikan pada saat pelantikan dan pengembalian pejabat eselon 2 yang dinonjob yang dilakukan Dr Bahri mendapatkan respon positif dari KASN, Senin (19/9/2022).
Pasalnya, penjabat Bupati telah mengembalikan 7 pimpinan tinggi Pratama (PPT) yang dinonjob pada posisi semula atau setara sesuai rekomendasi dari KASN.
Dalam surat KASN pada tanggal 16 September lalu yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto menyampaikan beberapa hal yang sehubungan dengan surat keputusan (SK) Bupati Mubar 130 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Pratama (PPT) Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa kami mengapresiasi kepada saudara Pj Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian yang telah menindaklanjuti Rekomendasi KASN Nomor: B-4683/KASN/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam pelaksanaan rotasi/mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, dan rekomendasi KASN Nomor: B-1732/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat,” ujar Tasdik Kinanto.
Lebih lanjut, Tasdik Kinanto mengucapkan terima kasih atas perhatian Pj Bupati Muna
Barat, sehingga telah menjalankan rekomendasi dari KASN.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara karena telah mengembalikan 7 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama ke dalam jabatan yang semula atau setara sesuai dengan rekomendasi kami,” ucapnya.
Sehubungan dengan itu, Penjabat Bupati Bahri mengatakan bahwasanya ia taat pada ketentuan perundang-undangan dan menjadi kewajiban seorang kepala daerah mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan.
“Penataan birokrasi dengan merit sistem yang dilakukan PJ Bupati disamping kewajiban mentaati regulasi yang ada juga adalah bentuk konsistensi pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai upaya mengkonstruksi birokrasi yang baik dan melayani,” ujar Bahri.
Olehnya itu, dia sebagai pimpinan menghimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk menjaga merit sistem diminta tunjukin kinerja.
“Tugas kita menjaga merit sistem tetap dilaksanakan di Mubar dengan harapan ASN dapat meningkatkan kinerja dan prestasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat menghadirkan ASN yang adaptif, kredibel dan inovatif dalam memberikan pelayanan berkualitas dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Muna Barat secara keseluruhan,” kata dia.
Menurutnya prinsipnya ASN harus mengikuti merid sistem dalam penataan birokrasi yang saya lakukan mengikuti rekomendasi KASN yang sifatnya mengikat dan final sesuai UU 5 2014, karena itu perintah maka kepala daerah harus melaksanakan itu.
“Saya hanya mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai rekomendasi KASN maka suka tidak suka mau tidak mau saya harus lakukan. Karena itu perintah yang mengikat. Untuk itu, saya himbau kepada seluruh perangkat daerah untuk menjaga merit sistem, diminta tunjukan kinerjanya karena itu akan menjadi bagian dari evaluasi nantinya,” pungkasnya. (**)
Comment