Rektor UHO, Cetus KKN Tematik Kepemiluan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Tampil sebagai nara sumber pada acara sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu yang digelar Bawaslu, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Muhammad Zamrun berbicara tentang Peran Perguruan Tinggi dalam Meminimalisir Pelanggaran Pemilu.

Acara yang di helat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Kendari, yang di hadiri oleh, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doly Kurnia Tandjung, Minggu (4/9/2022).

Menarik dari pemamparan Rektor alumnus Doktor salah universitas terkemuka di Jepang menggagas program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Kepemiluan.

“Melalui program ini mahasiswa yang KKN akan mengambil fokus pada topik kepemiluan, sebagai gerakan bersama bagaimana mensukseskan Pemilu 2024,” katanya.

Dikatakan, kalaupun ada program studi tertentu yang mengambil topik di luar kepemiluan, maka kepemiluan akan dijadikan sup topik.

Gagasan ini tentu ide yang nyata dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu sebagai agenda nasional bangsa.

“Mensukseskan pemilu perlu kolaborasi bersama. Artinya, tidak bisa hanya bisa dilakukan satu kelompok saja. Dan saya yakin jika semua bersama dan berkolaborasi maka Pemilu 2024 dengan segala kerumitannya dapat diatasi,” tandas Rektor UHO yang terpilih di usia relatif muda.

Prof. Zamrun yang juga pernah meraih predikat dosen beprestasi akan memprogramkan KKN reguler yang bisa mensosialisasikan tema kepemiluan kepada nasyarakat di desa-desa.
“Program ini harus mampu ditangkap KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membangun kerjasama dengan kelompok mahasiswa yang KKN sehingga bisa berkolaborasi mensosialisasikan pemilu kepada masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan, kegiatan lain yg bisa dimanfaatkan sosialisasi Pemilu adalah pada saat perkualiahan. “Saat kuliah itu kan ada pembuka, inti dan penutup, maka di pembuka dan penutup itu dimanfaatkan dosen untuk ikut mensosialisasikan pemilu,” ujarnya.(**)

Comment