WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kisruh proyek pengembangan fasilitas Pelabuhan Pengulubelo/Wanci, Kabupaten Wakatobi yang menelan anggaran Rp 68 Miliar dari APBN tahun 2022 terus bergulir.
Kasus tersebut menyeret nama Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Wanci, Arman Saleh. Selain dilaporkan ke Polres Wakatobi atas dugaan tindak pidana penggunaan material ilegal.
Arman Saleh juga kini resmi dilapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi oleh Aktivis, Rahman Jadu atas dugaan Gratifikasi, Senin (5/9/2022).
Sesuai surat aduan yang disampaikan, diduga terjadi gratifikasi/pungli yang dilakukan oleh oknum Syahbandar terhadap jasa angkut pembongkaran material dari tongkang ke lokasi penimbunan proyek sebesar Rp 25 ribu/treknya.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran pelapor, penyetoran Rp 25 ribu per trek pada portal pelabuhan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas sehingga membuat resah beberapa supir trek.
Pungutan senilai Rp25 ribu yang dilakukan pihak UPP tersebut, diduga pelapor sebagai bentuk tindakan gratifikasi (memberikan sesuatu) yang dilakukan oleh pemasok material untuk tidak dilakukanya pemeriksaan dokumen legalitas pembongkaran materila di pelabuhan.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Kepala UPP Wanci, bahwa mengenai dokumen legalitas tersebut bukan wewenangnya, padahal pembongkaran tersebut dilakukan, di Pelabuhan Pangulubelo/Wanci yang merupakan tugasnya untuk memeriksa setiap barang yang dibongkar dipelabuhan itu.
Akibatnya, terlapor diduga telah melakukan pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam pasal 12b, UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rahman Jadu berharap, agar laporannya itu dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya dan disampaikan perkembangan laporannya secara tertulis dari kejaksaan. Sebab, ia tidak main-main dengan laporannya tersebut apalagi menyangkut banyak lembaga yang mengkritik proyek Pangulubelo tersebut.
“Perkembangan laporan saya harus disampaikan secara tertulis oleh kejaksaan, karena itu saya akan kawal hingga ada kepastian hukum, dan saya tidak mau lagi laporan saya itu tidak ada kabar kali ini harus ada kepastian hukumnya,” tegas Rahman Jadu.
Ia juga menyampaikan, dalam waktu dekat laporannya itu, akan disampaikan ke Ombudsman agar lebih transparansinya penegakan hukum yang ada di Kabupaten Wakatobi. (**)
Comment