Waduh! Polisi Nyaris Ditikam di Buru, Begini Kronologinya

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Buru nyaris ditikam terduga pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam (sajam) saat proses penangkapan.

Penangkapan terduga pelaku penikaman tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VIII/2022/SPKT/POLRES PULAU BURU tentang penganiayaan dengan senjata tajam.

Kejadian naas tersebut, menimpa korban berinisial J dengan luka tusukan 17 jahitan pada dada sebelah kiri yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial RK, pada acara pesta pernikahan, di Grand Sarah Hotel, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Minggu (28/8/2022) dini hari.

Untuk kronologi penangkapan terduga pelaku penganiayaan, Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin mengungkapkan tim Marsegu dan gabungan piket Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa langsung menuju ke lokasi tempat persembunyian terduga pelaku, pada Minggu 28 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30 WIT.

Hal tersebut dilakukan, kata dia berdasarkan informasi dari hasil pengembangan yang didapatkan bahwa terduga pelaku penikaman sedang berada di Pasar Inpres Namlea dan hendak melarikan diri ke Jalan Baru, Kota Namlea.

“Dari informasi itu, tim pun segera menuju Pasar Inpres Namlea. Setelah sampai ke lokasi, tim mendapati terduga pelaku ada di lokasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan penangkapan, pada pukul 11.00 WIT,” kata Djamal, Senin (29/8/2022).

Namun pada saat penangkapan, lanjutnya, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak menikam anggota Reskrim Polres Pulau Buru.

“Tapi upaya penyerangan pelaku berhasil di tangkis oleh tim Reskrim dan pelaku pun diamankan,” ujar Aipda M.Y.S Djamaluddin.

Juru Bicara Polres Pulau Buru ini mengungkapkan terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru ini berhasil diamankan kurang lebih dari 5 jam oleh tim Sat Reskrim Polres Pulau Buru dari peristiwa terjadi.

Dia menuturkan dari tangan terduga pelaku membawa dua buah pisau yang diduga digunakan untuk melakukan penikaman terhadap korban berinisial J saat malam acara tersebut.

Tindakan yang dilakukan tim Reskrim, selanjutnya tim mengamankan dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Pulau Buru guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Selain dua buah senjata tajam (sajam) jenis pisau, terduga pelaku juga dibekali benda yang dipercaya sebagai jimat (tali kain, kalung batu dan lestari),” tutupnya. (**)

Comment