Haliana Resmi Copot Sekda Wakatobi

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – La Jumadin resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Bupati Wakatobi, Haliana.

Jumadin dijatuhi hukuman disiplin dan diberhentikan dari jabatannya mulai hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan membenarkan informasi tersebut.

Dijelaskan Hasan, SK pemberhentian telah diserahkan ke Jumaddin oleh Bupati Haliana siang tadi.

“Di pak Bupati pemberhentiannya, penjatuhan hukuman disiplinnya. SKnya sudah diterima, disampaikan tadi sama pak Bupati ke pak Jumadin diruangannya pak Bupati,” ungkap Hasan via telepon cellularnya.

Kata dia, Jumaddin dibebaskan dari jabatannya selama 12 bulan dan resmi tidak menjabat sebagai sekda aktif mulai hari ini.

“Penjatuhan hukuman disiplin, pemberhentian dari jabatannya. Dibebaskan dari jabatannya selama 12 bulan. Berarti masa hukumannya itu selama 12 bulan,” tambahnya.

Lebih jauh dikatakan, untuk sementara ia belum mengetahui siapa yang akan menjadi pengganti Jumaddin nantinya.

Namun demikian, pasca penonaktifan Jumaddin, Bupati akan menunjuk pelaksana Harian (Plh)

“Iya mulai ini hari. Belum disampaikan ke kita (Nama pengganti sekda-red). Setelah diberhentikan itu ada Pelaksana Harian. Masa berlaku hukuman disiplinnya itu kan hari kerja ke 15, berarti terhitung mulai besok sampai tanggal ke 15 September. Tapi penetapan SKnya kan ini hari. Berarti kewenangannya tidak ada mulai ini hari. Pelaksana harian harusnya ini hari. Pelaksana harian kan biasa saja apakah asisten atau staff ahli ada surat perintah dari pak Bupati,” pungkasnya.(**)

Comment