EDISIINDONESIA.id- Warga dari ahli waris bernama Jon Sudijono melalui Kuasa Hukumnya Law Office Maha Katy, SH & Associates melaporkan BPN Kabupaten Bogor ke Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.
Laporan sendiri diklaim Kuasa Hukum lantaran kliennya merasa dipersulit saat mengurus sertifikat tanah miliknya di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum dari ahli waris Jon Sudijono, Maha Katy terpaksa melaporkan BPN Kabupaten Bogor.
Maha Katy menjelaskan, kejadian ini bermula ketika lahan seluas 69.761 meter persegi milik kliennya yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor itu dikuasai oleh PT KBM, dan kemudian didirikan menjadi komplek perumahan komersil atas nama AR.
Lalu, karena merasa tidak pernah membangun komplek perumahan di lahan yang sudah dibeli dari masyarakat sejak tahun 1994-2010, kliennya mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong pada 24 Juli 2007.
Dimana, dari hasil persidangan dengan register perkara nomor: 180/Pdt.G/2017/PN.Cbi, kliennya dinyatakan sebagai pemenang sekaligus pemilik yang sah terhadap bidang tanah aquo sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 2639 K/Pdt/2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Lalu, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 506/PDT/2018/PT.BDG tertanggal 7 Desember 2018, Jo Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 180/Pdt.G/2017/PN.Cbi tertanggal 6 Juni 2018.
Setelah itu, karena hasil proses praperadilan sudah selesai, kliennya berupaya mengajukan permohonan surat keputusan hak atas tanah yang dimilikinya ke Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor sebagaimana surat bernomor: 08/MK&A/I/2022 pertanggal 17 Januari 2022.
Namun setelah 14 hari kerja, pihaknya mendapatkan penjelasan bahwa permohonan yang disampaikan kliennya tidak dapat diproses, dan diarahkan untuk diajukan ke Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor yang ada di Cileungsi.
Kemudian, berdasarkan arahan itu, kliennya pun mengajukan surat permohonan ke Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor sebagaimana surat dengan nomor: 028/MK&A/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Akan tetapi, karena surat permohonan yang disampaikan ke Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor tidak ada tanggapan, pihaknya kembali menyurati Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor sebagaimana surat dengan nomor: 036/MK&A/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022 terkait permohonan tindaklanjut surat nomor 028/MK&A/I/2022.
Kemudian, karena belum jua mendapatkan jawaban, pihaknya membuat teguran atau somasi ke Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor dengan nomor: 041/MK&W/IV/2022 tertanggal 1 April 2022.
Lalu, meski sudah dibuatkan teguran atau somasi pihaknya tidak mendapatkan tanggapan dan pelayanan baik secara lisan maupun tertulis, kliennya mengadukan persoalan ini ke Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor sesuai surat dengan nomor: 68/MK&A/VI/2022 tertanggal 13 Juni 2022.
Dari laporan itu, pihaknya dijanjikan oleh petugas Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor, bahwa dalam waktu 14 hari kerja akan ada kabar atau jawaban dari pihak Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor.
Namun, dari waktu yang sudah dijanjikan, pihaknya kembali tak mendapatkan jawaban, hingga akhirnya pihaknya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sesuai surat dengan nomor: 82/MK&A/VIII/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
“Surat sudah (dilaporkan) dari tanggal 5 Agustus. Perihal pengaduan terhadap Kepala Perwakilan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait pelayanan buruk dan dugaan adanya mafia tanah,” kata Maha Katy kepada wartawan, Senin (22/8).
Atas surat laporan ini, Maha Katy berharap agar Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dapat memproses lebih lanjut laporan yang telah dibuat pihaknya.
Sebab, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sendiri sudah pernah menginfokan, bahwa proses pelayanan dalam pengurusan berkas pertanahan dapat selesai dengan baik hanya dalam tempo tujuh menit.
Sementara, proses permohonan peningkatan status dari girik dan AJB menjadi sertifikat atau hak atas tanah yang sudah diajukan kliennya selama tujuh bulan, belum jua menemui titik terang hingga saat ini.
“Kami meminta apabila pengaduan ini mengandung kebenaran, Bapak Menteri dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam permasalahan ini,” ucapnya.
“Dan kami juga meminta permohonan klien kami untuk mendapatkan surat keputusan hak atas tanah dapat diwujudkan,” ujar Maha Katy.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas mengaku belum mengetahui persoalan ini.
Mengingat, dirinya pun baru menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor. (edisi/pojoksatu)
Comment