Diduga Tidak Terdaftar di ESDM, Kejati Sultra Lakukan Penyelidikan Aktivitas PT Citra Surya Delapan

foto: ilustrasi/istw

KENDARI, EDISIINDONESI.id- PT Citra Surya Delapan (CSD) diduga malalukan ilegal mining hingga merugikan negara, perusahaan yang beraktivitas di blok 90 Marombo kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu tidak terdaftar dalam Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tambang itu.

“Kami masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” Kata Dody Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin, (15/08/2022).

Ia menegaskan, ketika perusahaan tersebut terbukti melakukan ilegal mining dan merugikan negara atau menyalahi aturan maka akan diproses lebih lanjut. “Kita akan proses sesuai dengan UU yang berlaku. Pada dasarnyaa saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Terkait dugaan oknum jenderal yang melakukan bekingan terhadap perusahaan tambang itu, Dody mengatakan pihaknya akan tegak lurus. “Siapa pun yang bertetangan dengan hukum pasti akan diproses hukum. Nanti kita lihat, pasti kami akan sampaikan ke publik ketika sudah ada hasilnya,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Kejati di demo oleh Lembaga Swadaya Masyarakat  Lumbung Informasi Rakyat (LSM- LIRA). Kemudian organisasi tersebut meminta Kejati Sultra untuk menangkap direktur PT Citra Surya Delapan (CSD).

Bahkan LIRA mendesak ketika Kejati tidak mampu melakukan hal itu, maka LIRA akan melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(**)

Comment