Klinik SARLINA SAF Belum Kantongi Izin IPAL, Ketua Komisi III DPRD Kendari: Tetap Beroperasi

Ketua Komisi III DPRD Kendari, L.M Rajab Jinik, usai melakukan peninjauan di Klinik Sarlina Saf, Senin (15/08/2022). (Foto: Febi Purnasari/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan peninjauan di Klinik SARLINA SAF yang berada di Jalan Patimura, Senin (15/08/2022).

Peninjauan tersebut sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama Gerakan Pemuda (GP) Sultra pada Senin (08/08) lalu atas adanya aduan terkait Klinik SARLINA SAF yang belum mengantongi izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

Ketua Komisi III DPRD Kendari, L.M Rajab Jinik, saat ditemui media ini mengatakan Klinik SARLINA SAF tidak melakukan pelanggaran apapun sehingga masih akan tetap beroperasi.

“Tetap beroperasi. Setelah dijelaskan tadi dari DLHK, kita kaji juga, saya fikir tidak ada signifikan yang memang dilanggar. Pak lurah yang berdomisili disini juga sudah jelaskan kalau tidak ada sama sekali masyarakat yang dirugikan dengan keberadaan Klinik SARLINA SAF,” kata Rajab.

“Kita datang kesini untuk melihat betulkah ada IPALnya ini, persoalan izinnya ini kan hanya persoalan kertas sebenarnya pengajuannya,”tambahnya.

Sementara itu pengelola teknis Klinik SARLINA SAF, dr.Gabriela, membenarkan jika Klinik SARLINA SAF sampai hari ini belum mengantongi izin IPAL.

“IPALnya kami ada, cuman izinnya ini yang belum ada, belum kita bikin,” ungkapnya.

Gabriela mengungkapkan, pada tahun 2012 pengajuan izin SARLINA SAF bukan sebagai Klinik melainkan sebagai Rumah Sakit (RS).

Pengelola Teknis Klinik SARLINA SAF, dr.Gabriela. (Foto: Febi Purnasari/EI)

“Tapi setelah beberapa tahun berjalan tidak ada pasien, tetapi saat itu sudah ada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Cuman karena turun level, jadi untuk izin yang sekarang ini sementara kita urus dan sudah diarahkan sama DLHK Kendari untuk urus izinnya dan sementara kita proses,” ujarnya.

Sementara itu juga, Fungsional Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan (PKPL) DLHK Kendari, Gafa, juga membenarkan jika Klinik SARLINA SAF belum mengantongi Izin IPAL.

“Izinnya belum. Silahkan Sarlina Saf memenuhi segala kewajibannya khususnya didalam perizinannya itu,” singkatnya. (**)

Comment