WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Sejumlah proyek pembangunan jalan rabat/paving blok tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi diduga bermasalah.
Pelaksana pekerjaan sengaja menggunakan material pasir lokal dengan harga lebih murah sesuai kontrak guna meraup untung lebih besar, meskipun harus menabrak Surat Edaran Bupati Wakatobi dengan nomor 549/84 tahun 2014 terkait larangan penggunaan pasir lokal.
Pekerjaan dimaksud yakni pembangunan jalan rabat di jalan jalan Pada Raya Kecamatan Wangi-wangi dengan nilai kontrak Rp170.932.874, pelaksana pekerjaan CV. VEVA Perkasa beralamat di jalan Lawata Nomor 19 Mandonga kota Kendari.
Mirisnya, hal serupa berulang kali terjadi hampir di setiap proyek pembangunan fisik dikabupaten Wakatobi.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kamaruddin mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu. Ia membentuk tim investigasi guna memastikan kebenarannya.
“Kami turunkan investigasi karna sudah ada yang melapor juga kemarin. Setelah difotokan saya intruksi ke Kabid Cipta Karya untuk dia kaji kembali. Kalau memang hasil temuannya seperti itu kita buka atau kita suruh bayar sesuai volume yang mereka kerjakan. Harganya kan beda itu antara pasir yang di datangkan sama pasir lokal,” tuturnya, beberapa waktu lalu.
Anehnya, penggunaan material lokal dalam pembangunan jalan tersebut luput dari pantauan pengawas maupun dinas PU setempat.
Kendati hal itu terlanjur terjadi, Dinas PU Kamaruddin berdalih pihaknya akan menawarkan alternatif kepada pelaksana kontrak.
“Alternatifnya itu kita hitung berapa pasir yang digunakan karena harganya itu berbeda dengan yang ada di RAB. Itu namanya Mark-up. Kalau diperkerjaan itu namanya mencari-mencara harga murah. Kan yang namanya pekerjaan itu kita jaga kecuali kita tidur bangun di situ. Kalau kemudian itu benar kita panggil pelaksananya untuk bembayarannya kita kurangi atau kita suruh tambah volumenya,” dalihnya.(**)
Comment