Oknum Anggota Polda Sultra Terima Uang Rp 300 Juta dari Casis

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kapolda Sultra Irjen Teguh Pristiwanto menerbitkan Surat Nomor ST/546/VII/KEP.2/2022 tertanggal 1 Juli 2022. Surat Telegram itu memuat demosi kepada personel yang dianggap indisipliner.

Selain nama-nama personel yang mendapatkan pemindahan jabatan, tertera pula dua nama Bripka I yang berdinas di Biddokkes dan Briptu BRP di Biro SDM (ROSDM) Polda Sultra.

Dalam surat telegram itu menyebutkan Bripka I dan Briptu BRP dipindah tugaskan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) dengan status dalam pemeriksaan.

“Bripka I Bintara Biddokkes dan Briptu BRP Bintara ROSDM Polda Sultra dimutasikan sebagai Bintara Yanma Polda Sultra (Dalam Rangka Riksa),” tulis surat dalam telegram

Informasi yang dihimpun oleh awak media, kedua oknum polisi bintara itu dimutasi karena diduga bersekongkol melakukan kecurangan pada saat melakukan seleksi Calon Siswa (Casis) Polri Tahun 2022 ini. Bentuk kecurangannya adalah menjanjikan kelulusan kepada salah seorang casis bila ingin membayar Rp 300 juta.

Proses seleksi casis pun berlangsung. Namun, Casis yang sudah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan tak juga menyetor uang ke Bripka I dan Briptu BRP. “Hingga Casis diancam akan digugurkan jika tidak membayar segera Rp 300 juta,” kata sumber yang minta namanya tidak dipublikasikan.

Panik karena akan digugurkan, casis bersama keluarganya melapor ke Propam Polda Sultra pada awal Juni 2022.

Saat transaksi, kedua polisi tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Propam. Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh saat dikonfirmasi membantah peristiwa OTT tersebut. Dia juga mengaku belum menerima laporan terkait dengan dugaan kecurangan penerimaan Casis Polri Tahun 2022.

“Tidak ada itu, saya juga belum terima laporan,” ungkap Prianto Teguh melalui telepon seluler, Kamis (13/6). (**)

Comment