HMI Kolut Minta Kepolisian Segera Tindaklanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan PT CSM

Ketua Umum HMI Cabang Kolut, Rafsan Jani menyebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengaduan ke Polres Kolaka Utara terkait dugaan pemalsuan dokumen terkait luas lokasi lahan pertambangan yang dilakukan PT Citra Silika Mallawa (CSM). (Foto: dok. Istimewa)

KOLUT, EDISIINDONESIA.com – Aktivitas pertambangan, PT Citra Silika Mallawa (CSM) menyita perhatian banyak pihak.

Selain diduga izinnya telah mati sejak 14 Maret 2021, perusahaan yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) itu diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait luas lokasi lahan pertambangan.

Namun hingga kini belum ada proses hukum yang dilakukan kepada perusahaan tersebut. Seperti yang diadukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolut kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kolut.

Dalam aduannya, HMI Cabang Kolut menyebut perusahaan tersebut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menyulap lahan pertambangan semula hanya mencakup 20 hektar, namun berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak belasan tahun silam itu menambang lahan seluas 450 hektar.

Ketua Umum HMI Cabang Kolut, Rafsan Jani menyebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengaduan ke Polres Kolut.

Dimana pengaduan pertama pada tanggal 29 Maret 2022 tentang dugaan kegiatan pertambangan tanpa ijin usaha pertambangan yang telah dilakukan pada bulan Maret 2021 hingga bulan Maret 2022.

“Terkait laporan kami di Polres Kolut pada waktu itu pihak Polres Kolut sudah pernah menyurat ke HMI Cabang Kolut, terkait jika kami ingin mengetahui tindaklanjut laporannya, kami diarahkan untuk datang ke Polres Kolut,” kata Rafsan pada awak media saat ditemui di salah satu warkop di Kecamatan Lasusua, Kamis (03/06/2022 ).

Lebih lanjut Rafsan menjelaskan, menanggapi surat dari Polres Kolut, HMI Cabang Kolut hadir memenuhi permintaan Polres Kolut, untuk mengetahui tindaklanjut laporan HMI terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan pertambangan yang dilakukan oleh PT CSM.

“Ternyata pihak Polres Kolut mengatakan pada kami, jika laporan kami masih ada yang kurang yakni aduan dugaan pemalsuan dokumen lahan pertambangan yang dilakukan oleh PT CSM. Dan pada tanggal 5 April 2022 kami kembali menyerahkan bukti aduan kami ke Polres Kolut, tapi sampai saat ini pihak Polres Kolut belum juga ada informasi kepada HMI Cabang Kolut terkait tindaklanjut laporan kami,” tandasnya.

Ia juga menuturkan, laporan aduan yang disampaikan kepada Polres Kolut pada tanggal 5 April 2022, pihaknya menambahkan aduannya yaitu terkait dugaan tindak pidana tindakan melawan hukum pemalusian izin usaha dokumen koperasi pertambangan PT CSM.

“Dan ditambahkan oleh Sekum HMI Cabang Kolut, ia mengadukan tentang reklamasi atau penimbunan pesisir pantai Desa Sulaho tanpa izin reklamasi,” paparnya.

Sehingga HMI Cabang Kolut, meminta kepada Polres Kolut, untuk segera menindaklanjutan laporan aduan yang sudah diadukan pada bulan lalu.

“Jika pengaduan ini tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum dalam hal ini Polres Kolut, maka saya menduga ada pembiaran pelanggaran hukum di wilayah Kolut ini,” jelasnya.

“Kami menegaskan, jika memang pengaduan HMI Cabang Kolut tidak ditindak lanjuti Polres Kolut. maka HMI Cabang Kolut akan membawa kasus ini ke Mabes Polri,” tutupnya. (**)

Comment