PPN Nikel: Paradigma Baru Pajak Pertambangan

Azwar Amiruddin, Tax Practitioner - Legal Tax Advisor

EDISIINDONESIA.com – Gegap gempita industri nikel semakin menunjukkan prospek yang menjanjikan. Investor dalam dan luar negeri berlomba mengambil bagian mengeruk keuntungan dari jual beli sumber daya alam yang satu ini.

Industri otomotif yang perlahan beralih dari bahan bakar minyak menjadi bahan bakar listrik turut mendorong kebutuhan akan baterai berbahan baku nikel dengan sistem nickel metal hydride ,yang walaupun secara fisik memiliki bobot lebih berat dari baterai lithium ion, belakangan akhirnya dijadikan pilihan yang realistis menjadi bahan bakar pengganti.

Production cost dan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia kemudian menjadi titik berat pertimbangan yang merubah paradigma technical yang lebih dimiliki baterai lithium ion selama ini menjadi teralihkan ke baterai nikel.

Diklarifikasi oleh Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, Tesla setuju untuk membangun pabrik baterai dan kendaraan listrik di sebuah kompleks industri di Provinsi Jawa Tengah.

“Insya Allah tahun ini Tesla masuk Indonesia. Tapi bulannya belum bisa saya umumkan. Kita tunggu saja. Berapa investasinya masih dirahasiakan, masih menunggu. Tapi ini bagus. Ini merupakan hal besar,” kata Menteri Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.

Indonesia telah berusaha untuk menarik investasi dari Tesla selama beberapa tahun, dan saat ini berusaha untuk mengambil keuntungan dari posisinya sebagai produsen nikel terbesar di dunia. Logam adalah elemen penting untuk katoda baterai kendaraan listrik.

Indonesia telah menetapkan target sebesar 20 persen untuk memproduksi mobil listrik yang dibuat di dalam negeri, mengingat sebagian besar mobil yang diproduksi di Indonesia saat ini (sekitar 1 juta per tahun) ditenagai oleh mesin pembakaran internal. (Tribun News, diakses 28 Mei 2022).

Indonesia timur khususnya, belakangan ini terkenal dengan investasi besar-besaran di sektor pertambangan dan pengolahan nikel. Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara menjadi daerah penghasil nikel terbanyak.

Nilai transaksi keuangan yang fantastik disektor pertambangan menjadi informasi yang sangat penting bagi beberapa pihak yang berkepentingan. Baik shareholder, calon investor dan stakeholder dalam pemerintahan.

Proses bisnis yang beraneka ragam, menjadi perhatian regulator perpajakan di Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, untuk kemudian mengurai dalam bentuk analisa mendalam terkait penggalian potensi perpajakan dari pelaku bisnis dalam hal inj Wajib Pajak.

Salah satu perubahan signifikan yang terjadi dalam regulasi perpajakan disektor pertambangan nikel, terjadi pada saat disahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) BAB IV yang mengubah ketentuan di klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan dihapusnya Pasal 4A ayat 2 huruf a yang sebelum aturan ini disahkan berbunyi :

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Dengan dihapusnya Pasal diatas pada UU HPP, secara langsung dapat diinterpretasikan sebagai langkah awal terhadap pengenaan PPN atas penyerahan nikel yang diambil langsung dari sumbernya dan belum diolah, yang sebelum aturan ini di sahkan masih merupakan Non Barang Kena Pajak ( Non BKP) PPN , menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang harus dipungut PPN 11% – tarif baru sesuai UU HPP- atas penyerahan (penjualan)nya.

Hal ini secara beruntun merubah tatanan hak dan kewajiban Wajib Pajak secara signifikan dimulai dengan adanya kewajiban mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagai persyaratan untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan nikel hasil produksi.

Selanjutnya penyedia jasa pertambangan yang sebelumnya cenderung belum tertib mendaftarkan diri sebagai PKP kemudian diharuskan untuk turut dikukuhkan sebagai PKP untuk menunjang mekanisme PKPM dengan tujuan tertib administrasi dan efisiensi kewajiban perpajakan dari pemilik IUP.

Dalam tahapan selanjutnya, penyerahan(penjualan) nikel melalui IUP Operasi Produksi Khusus (OPK) Angkut dan Jual yang lazim disebut trader juga diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak kepada pihak pembeli akhir dalam hal ini pemilik IUP OPK Pengolahan (smelter). Adapun penyerahan kepada smelter yang memiliki status kawasan berikat sesuai keputusan menteri keuangan, mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

Pelaksanaan kewajiban perpajakan, yang dilakukan dengan perencanaan pajak (tax planning) menjadi hal yang lumrah dan harus dimiliki oleh perusahaan, terutama dengan mewujudkan good coorporate system, yang menyokong perusahaan untuk dapat memetik keuntungan dan menghindari kebuntungan dari kelalaian pelaksanaan kewajiban perpajakannya.

Tax planning adalah proses merencanakan sistem pajak yang dimulai dari perancangan kontrak ( legal aspect ) , pelaksanaan pencatatan atau pembukuan ( accounting ) dan administrasi perpajakan (tax administration) yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah khususnya efektifitas dan efisiensi kewajiban perpajakan yang berdasarkan peraturan perundang-undang perpajakan.

Pajak adalah hal yang penting untuk menunjang keberlangsungan negara, dengan sadar aturan perpajakan, membantu warga negara/Wajib Pajak turut membantu pemerintah untuk menjalankan fungsinya untuk mensejahterakan rakyatnya (welfare state). Karena, kekayaan alam yang ada dan terkandung diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seharusnya dipergunakan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. (**)

On flight Upg-Plw, May 28, 2022

Penulis: Azwar Amiruddin, Tax Practitioner – Legal Tax Advisor

Tulisan ini adalah kiriman dari sobat EDISIINDONESIA.com, isi dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Comment