KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria bernama Syamsuardi (31) setelah melakukan tindakan asusila terhadap 4 orang bocah wanita, pada tahun 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan, terkuaknya perbuatan tidak senonoh pelaku bermula ketika salah satu orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya pernah dilecehkan oleh pelaku.
“Mendapatkan informasi tersebut, ibu salah satu korban langsung menanyakan kebenarannya kepada anaknya, yang kemudian dibenarkan oleh anaknya,” ujarnya, pada Sabtu (14/5/2022).
Tak sampai disitu, salah satu korban juga mengatakan, tak hanya dirinya yang menjadi korban, melainkan 3 rekannya menjadi ‘santapan’ pelaku.
“Jadi total korban berjumlah 4 orang, semua anak di bawah umur,” ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel juga itu menjelaskan, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korbannya.
“Modus pelaku meminta tolong kepada korbannya, untuk membantunya memperbaiki keran air dan juga pintu,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 18 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu pengganti UU NJO 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**)
Comment