Polisi Tangkap Pelaku Penebasan Terhadap Pemilik Warung Coto Kalegowa Kendari

Tersangka bernama Sutan Mararuli Opusunggu ditangkap pada hari ini Kamis, 12 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WITA. (Foto: dok. Istimewa)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan sorang pria bernama Sutan Mararuli (36), setelah melakukan tindak pidana kekerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap pemilik warung Coto Kalegowa di Jalan Taman Suparapati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa (10/5/2022).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, tragedi berdarah tersebut bermula ketika korban beserta istrinya yang berada di rumah makan Coto Kalegowa, mendengar keributan, dan spontan menoleh ke arah pelaku.

“Setelah mendengar keributan, korban dan istrinya menoleh ke arah suara tersebut dan istri korban melihat saudara kandung tersangka yang sedang bertengkar dengan seorang wanita,” ujarnya, pada (12/5/2022).

Karena tak senang dengan pasutri yang melihat ke arah mereka, lanjut Eka, kemudian tersangka menghampiri pasangan tersebut sembari berkata “apa lihat-lihat”.

“Kemudian saudara kandung tersangka menghampiri Pelapor dan Korban dan berkata “Kenapa”. Kemudian karena korban kaget lalu saudara tersangka menuju ke sepeda motor dan menyampaikan kepada Korban agar menunggunya,” paparnya.

Selang berapa waktu kemudian, tersangka dan saudaranya serta ditemani oleh seseorang laki-laki menuju ke arah korban dan istrinya.

“Tersangka langsung mengayunkan sabilah parang ke arah korban dan mengenai tangan kirinya, kemudian tersangka mengayunkan kembali parannya dan mengenai leher bagian kanan Korban dan setelah Tersangka beserta kakak Kandungnya melarikan diri,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Laute I Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga. Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pencarian barang bukti dan ditemukan di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di kenakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (**)

Comment